Abaikan Teguran, Proyek Lapangan Padel Ilegal di Cilandak Tercatat Sudah Dua Kali Disegel Otoritas Terkait

Redaksi RuangInfo

Pembangunan fasilitas olahraga lapangan padel di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, memicu polemik serius setelah terungkap bahwa pengelola tetap nekat beroperasi meski tidak mengantongi izin tata ruang dan bangunan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa lokasi tersebut sebenarnya telah dua kali dipasangi segel resmi akibat pelanggaran prosedur perizinan yang sistematis. Ironisnya, pihak pengelola diduga kuat melakukan aktivitas konstruksi dan operasional secara sembunyi-sembunyi di balik pagar tertutup, mengabaikan instruksi penghentian kegiatan yang telah dilayangkan oleh pemerintah daerah sebelumnya.

Rentetan pelanggaran ini bermula sejak akhir tahun lalu, menyusul laporan keberatan dari warga sekitar yang merasa terganggu oleh kebisingan serta alih fungsi lahan yang seharusnya diperuntukkan sebagai daerah resapan air. Alih-alih menghentikan proyek dan mengurus perizinan resmi ke Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, pengelola justru diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan merusak stiker segel yang telah terpasang. Tindakan nekat tersebut memicu koordinasi antara Satpol PP dan pihak kepolisian guna mendalami unsur pidana terkait perusakan segel negara serta ketidakpatuhan terhadap regulasi zonasi pemukiman.

Pantauan di lokasi pada Selasa siang menunjukkan otoritas kembali memasang garis segel baru di pintu masuk area lapangan guna memastikan tidak ada lagi aktivitas komersial maupun pembangunan susulan. Meski area tampak sepi dari pemain, keberadaan alat olahraga yang masih berserakan di dalam lapangan mengindikasikan bahwa kegiatan operasional sempat berjalan sebelum penindakan terbaru dilakukan. Dukungan mengalir dari tokoh masyarakat setempat yang menegaskan bahwa mereka tidak menolak kehadiran fasilitas olahraga, namun menuntut kepatuhan mutlak terhadap aturan zonasi hijau agar kawasan pemukiman tidak berubah menjadi hamparan beton tanpa izin yang jelas.

Sebagai langkah terakhir, Pemerintah Kota Jakarta Selatan kini memberikan tenggat waktu yang ketat bagi pemilik bangunan untuk segera melakukan pembongkaran mandiri atau menyesuaikan izin dengan ketentuan zonasi yang berlaku. Ketegasan ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap tata ruang kota dan penegakan wibawa hukum di wilayah Jakarta Selatan. Jika instruksi tersebut kembali diabaikan dalam waktu dekat, pihak berwenang mengancam akan mengerahkan alat berat untuk melakukan pembongkaran paksa secara menyeluruh guna mengembalikan fungsi lahan sesuai dengan peruntukan aslinya.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *