Pelarian panjang AM (48), seorang mantan oknum aparat desa yang menjadi buronan kasus dugaan suap Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), akhirnya resmi berakhir di tangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang. Tersangka yang telah menghilang sejak tahun 2022 tersebut berhasil dibekuk di tempat persembunyiannya yang terpencil di kawasan perbukitan Jawa Barat pada Senin, 9 Maret 2026. Selama empat tahun masa pelariannya, AM dikenal licin karena kerap berganti identitas dan berpindah-pindah lokasi untuk mengecoh petugas. Namun, sinergi antara tim intelijen kejaksaan dan kepolisian melalui pelacakan jejak digital serta laporan masyarakat berhasil mengakhiri pelarian tersangka yang diduga telah merugikan ratusan warga desa tersebut.
Kasus yang menjerat AM berakar pada praktik pungutan liar (pungli) masif dalam program sertifikasi tanah gratis yang dicanangkan pemerintah pada periode 2021-2022. Tersangka diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya dengan mematok tarif ilegal berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta per bidang tanah kepada warga yang ingin mengurus sertifikat. Padahal, program PTSL seharusnya tidak dipungut biaya atau hanya dikenakan biaya administrasi ringan sesuai regulasi. Praktik lancung ini menyebabkan banyak warga ekonomi lemah kehilangan uang tabungan mereka tanpa mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki, dengan total kerugian masyarakat diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen besar dalam memberantas mafia tanah yang kerap memangsa rakyat kecil di tingkat desa. Saat ini, AM tengah menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejari sebelum dipindahkan ke rumah tahanan untuk menunggu proses persidangan. Pihak kejaksaan juga memberikan peringatan keras bahwa mereka akan terus memburu pihak-pihak lain yang diduga membantu pelarian tersangka maupun oknum yang ikut mencicipi aliran dana suap tersebut. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku korupsi di wilayah Tangerang, terlepas dari seberapa lama mereka mencoba bersembunyi.
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang membawa ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. Kejaksaan juga mengimbau kepada warga Kabupaten Tangerang yang merasa pernah menjadi korban pungutan liar oleh tersangka untuk segera melapor guna memperkuat berkas penuntutan di pengadilan kelak. Dengan tertangkapnya AM pada awal tahun 2026 ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap program strategis nasional seperti PTSL dapat kembali pulih. Fokus utama otoritas kini adalah memastikan keadilan bagi para korban serta membersihkan birokrasi desa dari praktik-praktik koruptif yang menghambat hak hukum masyarakat atas tanah mereka.





