Akhir Pelarian Sang Aktor Utama: Buronan Interpol Jimmy Lie Diringkus Terkait Skandal Suap PTSL Rp 960 Juta

Redaksi RuangInfo

Pelarian panjang Jimmy Lie, buronan kelas kakap yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Interpol, akhirnya menemui titik henti di tangan tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kepolisian. Tersangka yang merupakan aktor intelektual di balik skandal suap sertifikasi tanah (PTSL) di Kabupaten Tangerang ini ditangkap di sebuah apartemen mewah di Jakarta pada Senin sore, 9 Maret 2026. Penangkapan ini mengakhiri pelarian Jimmy yang telah berlangsung selama hampir empat tahun, di mana ia terdeteksi sering berpindah-pindah negara guna menghindari jerat hukum. Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan aparat dalam memburu pelaku mafia tanah yang telah merugikan masyarakat dan negara melalui praktik korupsi yang terstruktur.

Dalam konstruksi perkara tersebut, Jimmy Lie diduga kuat berperan sebagai penyandang dana sekaligus penghubung yang mengondisikan oknum pejabat desa serta kantor pertanahan demi memuluskan penerbitan sertifikat tanah secara ilegal pada periode 2021-2022. Skandal ini menjadi sorotan tajam publik karena nilai suap yang teridentifikasi mencapai angka fantastis sebesar Rp 960 juta, sebuah jumlah yang luar biasa untuk pungutan liar dalam program yang seharusnya tidak dipungut biaya. Modus operandi yang dijalankan tersangka adalah mencatut nama program strategis nasional demi keuntungan pribadi, dengan menjanjikan proses kilat kepada warga dan pengembang melalui prosedur yang secara jelas melanggar hukum dan ketentuan yang berlaku.

Selama masa pelariannya ke luar negeri sejak pertengahan 2022, Jimmy Lie sempat menyandang status Red Notice dari Interpol karena dugaan keterlibatannya dalam jaringan bisnis ilegal lintas negara. Saat penyergapan berlangsung, tersangka dilaporkan tidak melakukan perlawanan berarti, dan petugas berhasil menyita berbagai barang bukti krusial mulai dari dokumen transaksi perbankan, paspor palsu, hingga perangkat elektronik. Bukti-bukti tersebut diyakini mengandung catatan terperinci mengenai aliran dana haram kepada sejumlah oknum pejabat. Kejaksaan berkomitmen untuk mendalami temuan ini lebih lanjut, dengan indikasi kuat akan adanya tersangka baru dari kalangan birokrasi yang turut terseret dalam pengembangan kasus mafia tanah ini.

Kini, Jimmy Lie terancam hukuman berat sesuai dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara sebagai konsekuensi atas tindakan subversifnya terhadap sistem agraria nasional. Penangkapan ini pun mendapat apresiasi luas dari kementerian terkait sebagai bagian dari langkah bersih-bersih institusi yang selama ini dirongrong oleh praktik mafia tanah. Pemerintah mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dari praktik lancung Jimmy Lie untuk segera melapor ke posko pengaduan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Penuntasan kasus ini diharapkan menjadi momentum pemulihan kepercayaan publik terhadap program sertifikasi tanah nasional serta peringatan keras bagi para pelaku korupsi yang masih bersembunyi.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *