Klaim Dikriminalisasi Opini Publik: Pihak Suami Pasien RSJ Viral Buka Suara Terkait Tuduhan Intimidasi

Redaksi RuangInfo

Pihak keluarga suami dari pasien berinisial M akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait video viral penjemputan paksa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr. Soeharto Heerdjan yang memicu kecaman luas di jagat maya. Melalui kuasa hukumnya pada Senin malam, 9 Maret 2026, Zendhy selaku suami dan Evi selaku kerabat menyatakan bahwa mereka telah menjadi korban dikriminalisasi serta perundungan siber oleh netizen. Zendhy menegaskan bahwa langkah medis yang diambil bukan didasari oleh niat jahat atau manipulasi terkait proses perceraian, melainkan murni demi keselamatan istri dan anak-anaknya. Pihak suami merasa tersudutkan oleh narasi liar yang berkembang di media sosial, yang seolah-olah menggambarkan upaya pengobatan tersebut sebagai aksi penculikan atau pembungkaman terhadap korban.

Evi mengungkapkan keprihatinannya atas serangan personal dan pesan ancaman yang diterima dari warganet setelah dirinya dituding ikut menjebak M masuk ke fasilitas kesehatan jiwa. Pihak keluarga suami mengeklaim bahwa opini publik telah terbentuk tanpa mengetahui fakta medis yang sebenarnya terjadi di internal rumah tangga mereka. Mereka menegaskan memiliki bukti otentik mengenai kondisi psikis M yang dianggap telah membahayakan lingkungan keluarga dalam beberapa bulan terakhir. Seluruh tindakan penjemputan tersebut diklaim telah melalui konsultasi mendalam dengan ahli dan didasarkan pada rekomendasi dokter spesialis, sehingga tuduhan mengenai perampasan kemerdekaan dianggap sebagai pengalihan isu yang tidak berdasar.

Pihak Zendhy membantah keras pernyataan kuasa hukum M yang menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi dalam sengketa perceraian yang sedang berjalan. Sebaliknya, sang suami menyatakan bahwa fokus utamanya adalah kesembuhan M agar permasalahan keluarga dapat diselesaikan secara jernih tanpa ada tekanan psikis. Mereka merasa tidak adil jika niat baik untuk memberikan bantuan medis justru digiring ke ranah pidana oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Guna menghadapi serangan di ruang digital, Zendhy dan Evi kini tengah mempertimbangkan untuk melaporkan sejumlah akun media sosial yang dianggap menyebarkan fitnah dan melakukan cyber bullying ke pihak kepolisian sebagai bentuk perlindungan diri.

Ketegangan antara kedua belah pihak diprediksi akan terus memanas seiring dengan masuknya pengawasan dari Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Lembaga tersebut mulai memantau kasus ini guna memastikan tidak ada unsur kekerasan berbasis gender dalam proses penanganan medis yang melibatkan konflik rumah tangga tersebut. Pihak suami menyatakan kesiapannya untuk membeberkan seluruh dokumen medis resmi di hadapan hukum apabila persoalan ini berlanjut ke pengadilan. Kasus ini kini menjadi diskursus publik mengenai batasan antara tindakan medis darurat dan perlindungan hak asasi individu dalam penanganan kesehatan jiwa di Indonesia pada awal tahun 2026.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *