Motif di balik aksi keji AN (42) yang membunuh serta mengecor jasad istri sirinya, SR (38), di bawah lantai kontrakan kawasan Sawangan, Depok, akhirnya terungkap secara mendalam. Dalam pemeriksaan terbaru pada Senin malam, 9 Maret 2026, tersangka mengakui bahwa tindakan sadis tersebut dipicu oleh rasa sakit hati yang teramat sangat. Kepada penyidik Polres Metro Depok, AN mengungkapkan bahwa sebelum peristiwa maut pada awal 2024 silam, keduanya terlibat pertengkaran hebat. Tersangka merasa martabatnya diinjak-injak setelah diusir dari rumah dan menerima hinaan bertubi-tubi terkait kondisi ekonominya yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Akumulasi emosi yang tidak terkendali tersebut membuat tersangka gelap mata hingga melakukan kekerasan fisik fatal yang merenggut nyawa korban.
Setelah menghabisi nyawa SR, tersangka sempat terdiam di dalam kamar karena didera kebingungan untuk melenyapkan jejak. Mengingat lokasi pemukiman yang cukup padat, AN memutuskan untuk mengubur jasad istrinya di dalam rumah agar tidak terdeteksi oleh warga sekitar. Proses penggalian lubang dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada malam hari di kamar belakang dengan menggunakan peralatan seadanya seperti linggis dan sekop kecil. Guna menyamarkan area makam darurat tersebut, pelaku menutupinya kembali dengan ubin keramik baru yang dipasangnya sendiri dengan sangat rapi. Keberanian pelaku untuk tetap tinggal di lokasi selama beberapa waktu setelah kejadian menunjukkan betapa dinginnya upaya penghilangan jejak yang dilakukan oleh tersangka.
Selama dua tahun masa persembunyiannya, AN menjalankan skenario manipulatif yang sangat rapi untuk meyakinkan pihak keluarga bahwa SR masih bernyawa. Pelaku secara berkala mengirimkan pesan singkat menggunakan ponsel korban kepada kerabatnya, dengan narasi palsu bahwa SR sedang bekerja di luar kota dan enggan diganggu. Strategi komunikasi searah ini terbukti efektif membuat keberadaan korban tidak pernah dilaporkan hilang secara resmi selama 24 bulan terakhir. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan manipulatif tersangka menggunakan identitas korban menjadi faktor pemberat dalam kasus ini, karena telah menghalangi proses pencarian dan penegakan hukum dalam jangka waktu yang sangat lama.
Kini, AN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti krusial, mulai dari alat penggali hingga ponsel korban yang selama ini dikuasai pelaku untuk bersandiwara. Dalam waktu dekat, Polres Metro Depok dijadwalkan akan menggelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) guna memperjelas kronologi detail saat tersangka mengeksekusi hingga menyembunyikan jasad istrinya. Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat pahit bagi masyarakat akan pentingnya pengawasan lingkungan terhadap perubahan perilaku yang mencurigakan di sekitar tempat tinggal.





