Fasilitas olahraga padel di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, kini menghadapi masalah hukum serius setelah teridentifikasi beroperasi tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Temuan ini terungkap usai Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak dan audit administrasi pada Selasa siang, 10 Maret 2026. Otoritas menegaskan bahwa setiap bangunan komersial yang digunakan publik wajib mengantongi dokumen tersebut guna menjamin standar keamanan, kesehatan, serta kenyamanan lingkungan. Pelanggaran administratif ini mencuat ke permukaan setelah warga penghuni apartemen di sekitar lokasi melayangkan protes keras terkait polusi suara yang ditimbulkan oleh aktivitas permainan hingga larut malam.
Keluhan masyarakat bersumber dari suara pantulan bola yang keras dan teriakan pemain yang bergema di antara gedung-gedung tinggi, menciptakan efek suara yang mengganggu waktu istirahat penghuni hingga pukul 24.00 WIB. Warga menuding pihak pengelola abai dalam melakukan kajian dampak lingkungan dan mitigasi kebisingan sebelum mengoperasikan lapangan terbuka tersebut. Meski protes telah disampaikan berulang kali, janji pemasangan peredam suara dianggap belum memberikan solusi nyata di lapangan. Efek gema yang dihasilkan oleh arsitektur kawasan mixed-use di Senayan ini memperburuk situasi, sehingga kebisingan dari lapangan olahraga tersebut terdengar sangat kontras di tengah keheningan malam Jakarta Pusat.
Merespons temuan Dinas Citata, pihak pengelola lapangan padel mengeklaim tengah menempuh proses pengurusan dokumen teknis yang sempat tertunda. Mereka menyatakan komitmen untuk bersikap kooperatif dengan pemerintah dan saat ini sedang melakukan pemasangan panel akustik di sekeliling area lapangan sesuai rekomendasi teknis untuk meredam kebisingan. Pengelola mengakui adanya keterlambatan dalam pemenuhan syarat SLF, namun menegaskan telah mengikuti prosedur perizinan awal. Meskipun demikian, janji perbaikan teknis ini masih dipantau ketat oleh warga dan otoritas guna memastikan apakah pemasangan panel tersebut benar-benar mampu menurunkan intensitas suara yang dikeluhkan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan tenggat waktu 14 hari kerja bagi pengelola untuk menuntaskan seluruh persyaratan administratif dan teknis yang diwajibkan. Jika dalam batas waktu tersebut masalah kebisingan belum teratasi dan dokumen SLF belum terbit, Dinas Citata tidak segan untuk menjatuhkan sanksi tegas berupa penyegelan atau penutupan aktivitas sementara di lokasi. Dinas juga meminta pengelola untuk membatasi jam operasional pada waktu istirahat malam demi menjaga kondusivitas lingkungan sekitar. Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha fasilitas olahraga baru di Jakarta agar senantiasa mengutamakan harmoni sosial dan kepatuhan hukum sebelum membuka layanan bagi publik pada tahun 2026 ini.





