Pedagang pakaian bekas impor di Pasar Senen, Jakarta Pusat, kini tengah menghadapi tantangan besar akibat kebijakan pemerintah yang memperketat larangan impor pakaian bekas. Kebijakan ini menyebabkan pasokan barang yang biasanya datang rutin dari gudang di Bandung maupun impor luar negeri menjadi tersendat. Akibatnya, stok barang menipis dan harga bal pakaian bekas mengalami kenaikan. Namun, para pedagang enggan menaikkan harga eceran karena khawatir kehilangan pembeli setia mereka.
Para pedagang mengungkapkan bahwa sejak kapal pemasok dari luar negeri tidak lagi diizinkan untuk bongkar muatan di pelabuhan, stok pakaian bekas di Pasar Senen semakin terbatas. Adhi, seorang pedagang di Blok III Pasar Senen, menyatakan bahwa kini mereka hanya bisa menjual stok sisa. “Sekarang cuma bisa jual stok sisa. Kapal dari luar sudah enggak boleh masuk. Biasanya dua minggu sekali barang datang, sekarang sudah sebulan enggak ada kiriman,” ujarnya.
Wahyuni, pedagang lainnya, menambahkan bahwa sebagian besar pedagang mendapatkan barang dari gudang besar di Bandung yang menyortir barang impor dan menjual per bal ke Jakarta. “Kalau kapal sudah disetop, otomatis gudang di Bandung juga kosong,” katanya. Beberapa kios bahkan memilih untuk tutup sementara karena tidak memiliki stok baru, seperti yang diungkapkan oleh Marlan, pedagang jaket dan celana.
Kenaikan harga bal pakaian bekas mulai dirasakan pedagang sejak pasokan impor berhenti. Desi, seorang pedagang, mengungkapkan bahwa meskipun harga beli naik, mereka harus menjaga harga eceran agar pembeli tidak kabur. “Jaket yang dulu saya jual Rp 80.000 tetap Rp 80.000. Kalau dinaikin, orang langsung mundur,” kata Dede, pedagang lainnya. Para pedagang terpaksa menjual lebih selektif dan menahan sebagian stok untuk menjaga modal, meski keuntungan semakin tipis.
Pedagang kecil merasa terjepit oleh kebijakan larangan impor ini. Rizal, salah satu pedagang, khawatir jika stok terus menipis dan omzet menurun, mereka bisa tutup. “Kami ini hidup dari thrifting. Kalau barang impor enggak boleh masuk, ya bisa tutup semua. Dari mana lagi mau ambil barang?” katanya. Desi menambahkan bahwa pembeli juga terdampak karena kehilangan akses ke pakaian murah.
Para pedagang berharap ada masa transisi dan sosialisasi yang jelas agar mereka tetap bisa berjualan secara legal. “Kami ingin tetap berjualan dengan legal, tapi butuh waktu menyesuaikan,” kata Wahyuni. Dede menilai kebijakan ini bisa menjadi peluang jika disertai dukungan bagi UMKM lokal. “Kalau produk lokal bagus, kami mau jual. Tapi harus ada kualitas dan model yang menarik,” ujarnya.
Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan akan memperketat pengawasan impor pakaian bekas ilegal. Alih-alih memusnahkan barang seperti sebelumnya, pelaku akan dikenai sanksi denda administratif. “Selama ini barang dimusnahkan, negara malah keluar biaya. Jadi nanti bisa denda orangnya,” kata Purbaya. Kebijakan ini bukan untuk menutup Pasar Senen, melainkan untuk melindungi industri tekstil lokal dan mendukung UMKM legal di sektor pakaian.
Para pedagang menyambut aturan ini dengan hati-hati. Mereka berharap penegakan denda tidak terlalu membebani pedagang kecil dan memberi waktu untuk penyesuaian. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan semua pihak dapat bekerja sama untuk menemukan solusi terbaik demi keberlangsungan usaha dan kesejahteraan bersama.





