Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat menangguhkan sementara pembangunan Rumah Duka dan Krematorium Swarga Abadi di Jalan Utan Jati, Kalideres, menyusul penolakan dari warga Perumahan Citra Garden 2. Penundaan dilakukan hingga seluruh dokumen perizinan lingkungan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi dan audiensi di Kantor Wali Kota Jakarta Barat pada Kamis (26/2/2026). Pertemuan ini mempertemukan unsur pemerintah daerah, pihak pengembang, serta perwakilan masyarakat.
Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, menegaskan pemerintah tidak bisa bersikap pasif terhadap persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. “Pemerintah kan memiliki pandangan, mata, telinga, mendengar, melihat bahwa semua masalah yang ada di wilayah, kami tidak boleh diam,” ujar Iin usai memimpin rapat.
Ia juga memastikan Pemkot bersikap netral dan membuka ruang dialog bagi seluruh pihak yang terlibat. “Pemerintah Kota Jakarta Barat tidak memihak, kami netral. Kami mendengarkan semua masukan, aspirasi, saran, keterangan yang diberikan oleh seluruh pihak,” ucapnya.
Audiensi tersebut turut mengundang Yayasan Rumah Swarga Abadi sebagai pengembang, jajaran Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) terkait, serta pengurus RW dari Kelurahan Kalideres dan Kelurahan Pegadungan. Namun, perwakilan warga Citra Garden 2 dari Kelurahan Pegadungan tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
Menurut Iin, pihak RW Pegadungan telah menyampaikan surat ketidakhadiran karena warga sedang mengikuti agenda mediasi dengan Komisi A DPRD DKI Jakarta. “Adapun yang hadir hari ini memang yang mewakili dari Kalideres, untuk dari Pegadungan memberikan surat tidak bisa hadir karena memang sedang dalam proses mereka mediasi ke DPRD,” jelasnya. “Kami menghargai dan menghormati hak dari seluruh komponen yang memang hadir dan tidak hadir pada hari ini,” lanjut Iin.
Dalam rapat terungkap bahwa Yayasan Rumah Swarga Abadi belum menuntaskan dokumen perizinan lingkungan, meskipun pembangunan telah dimulai di atas lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebelumnya, pengembang telah menandatangani surat pernyataan kepada Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) tertanggal 27 Januari 2026.
“Yayasan Rumah Swarga Abadi (dalam surat) menyatakan akan mengurus dan menyelesaikan seluruh dokumen perizinan lingkungan atau dokumen lainnya yang dipersyaratkan segera setelah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan,” ungkap Iin.
Sebagai penutup, Pemkot Jakarta Barat memilih langkah mediasi dan penghentian sementara pembangunan hingga seluruh persyaratan administratif dan lingkungan benar-benar dipenuhi, guna memastikan proses berjalan sesuai aturan serta menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.





