Langkah penanganan terhadap fasilitas olahraga padel yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan menunjukkan adanya perbedaan pendekatan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Di tingkat wilayah, Pemerintah Kota Jakarta Barat dan Jakarta Selatan telah mengambil tindakan represif dengan melakukan penyegelan terhadap sejumlah lapangan yang terbukti melanggar aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Satpol PP di kawasan Kembangan dan beberapa titik di Jakarta Selatan telah memasang garis segel karena para pengelola dianggap mengabaikan surat peringatan serta diduga menyalahi peruntukan lahan yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah.
Namun, kebijakan tegas di tingkat kota tersebut mendapatkan arahan berbeda dari Gubernur Jakarta, Pramono Anung. Dalam pernyataan terbarunya, Gubernur meminta para Wali Kota untuk tidak terburu-buru melakukan tindakan penyegelan atau pembongkaran terhadap fasilitas olahraga yang saat ini tengah digandrungi masyarakat. Pramono menekankan bahwa penegakan aturan memang wajib dilakukan, tetapi khusus untuk sarana publik yang mendukung gaya hidup sehat, instansi terkait diminta untuk lebih mengedepankan aspek sosialisasi dan pembinaan terlebih dahulu sebelum menjatuhkan sanksi administratif yang berat.
Gubernur menginstruksikan dinas-dinas terkait agar berperan aktif menjemput bola dengan memanggil para pemilik bangunan untuk diberikan pendampingan dalam mengurus legalitas usaha mereka. Menurutnya, birokrasi perizinan seharusnya dipermudah agar fasilitas olahraga dapat beroperasi secara resmi tanpa harus dihantui ketakutan akan penyegelan mendadak. Meski demikian, Pramono menegaskan bahwa kebijakan persuasif ini bukan merupakan lampu hijau bagi pelanggaran aturan. Jika setelah diberikan waktu dan asistensi yang cukup pengelola tetap tidak kooperatif, maka tindakan tegas sesuai prosedur tetap harus dilaksanakan.
Perbedaan pendekatan antara otoritas wilayah dan pimpinan daerah ini memicu beragam tanggapan dari warga ibu kota. Sebagian masyarakat mendukung tindakan tegas Wali Kota demi menjaga ketertiban tata ruang dan kepatuhan hukum, sementara sebagian lainnya sepakat dengan arahan Gubernur agar penegakan aturan dilakukan secara lebih humanis dan solutif. Kini, tantangan bagi jajaran Pemprov DKI Jakarta adalah menyelaraskan standardisasi prosedur agar tercipta kepastian hukum bagi para pengusaha fasilitas olahraga tanpa mengabaikan aspek ketertiban bangunan di Jakarta.





