Mafia Sampah Beraksi: Video Drone Ungkap Keberadaan TPS Liar Raksasa di Lahan Kosong Cilincing

Redaksi RuangInfo

Jagat maya mendadak gempar setelah sebuah rekaman drone yang memperlihatkan gunungan sampah raksasa di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, viral pada Senin, 9 Maret 2026. Tumpukan limbah yang didominasi plastik dan sampah rumah tangga setinggi lebih dari lima meter tersebut tampak mengokupasi lahan kosong luas yang tersembunyi dari pantauan otoritas. Warga sekitar mengungkapkan bahwa lokasi tersebut telah berubah menjadi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar selama berbulan-bulan akibat aktivitas pembuangan ilegal yang masif pada malam hari. Selain merusak estetika lingkungan, aroma busuk yang menyengat kini mulai mengepung pemukiman warga, memicu keresahan akan dampak kesehatan yang kian nyata di tengah kondisi cuaca ekstrem yang melanda ibu kota.

Kekhawatiran masyarakat kian memuncak seiring potensi pencemaran lingkungan akibat air lindi yang merembes ke saluran drainase warga, terutama saat intensitas hujan meningkat di awal Maret ini. Sejumlah saksi mata menyebutkan bahwa aktivitas pembuangan tersebut seringkali melibatkan mobil bak terbuka yang memanfaatkan kelengahan pengawasan di area lahan kosong. Maraknya titik pembuangan ilegal di Jakarta Utara ini diduga kuat terjadi karena keterbatasan fasilitas penampungan resmi serta adanya oknum tidak bertanggung jawab yang sengaja menyalahgunakan lahan pribadi demi keuntungan singkat. Dampaknya, warga yang tinggal di radius terdekat harus menanggung risiko penyebaran penyakit dan penurunan kualitas hidup akibat tumpukan sampah yang tidak terkelola.

Merespons video viral tersebut, Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Utara langsung mengerahkan tim ke lapangan guna memverifikasi titik koordinat dan status kepemilikan lahan. Hasil investigasi awal menunjukkan bahwa area tersebut merupakan properti pribadi yang terbengkalai, sehingga mengundang pihak luar untuk menjadikannya tempat pembuangan sampah ilegal secara terstruktur. Otoritas berjanji akan melakukan pembersihan paksa dalam waktu dekat jika pemilik lahan terbukti lalai dalam menjaga keamanan areanya. Selain itu, pemilik properti juga terancam pemanggilan resmi untuk dimintai pertanggungjawaban terkait pembiaran yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran aturan kebersihan dan ketertiban umum di wilayah tersebut.

Sudin LH menegaskan akan menggandeng Satpol PP untuk meningkatkan intensitas patroli rutin serta memasang spanduk peringatan keras di sekitar lokasi guna memutus rantai aktivitas mafia sampah. Sanksi tegas berupa denda administratif hingga tuntutan pidana siap dijatuhkan bagi siapapun yang tertangkap tangan membuang limbah dalam skala besar secara sembarangan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif melaporkan temuan TPS liar melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) agar penanganan dapat dilakukan lebih dini sebelum tumpukan sampah meluas. Langkah preventif dan penegakan hukum tanpa pandang bulu kini menjadi fokus utama demi menjaga muruah Jakarta sebagai kota yang bersih dan sehat bagi seluruh warganya pada tahun 2026 ini.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *