Pihak Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr. Soeharto Heerdjan, Grogol, Jakarta Barat, mengonfirmasi kehadiran pasien perempuan berinisial M (35) yang sempat viral untuk menjalani kontrol rutin pada Senin siang, 9 Maret 2026. Kedatangan M menjadi sorotan publik setelah video penjemputan paksanya oleh sang suami memicu perdebatan sengit mengenai etika medis dan prosedur rawat inap di media sosial. Pihak rumah sakit menyatakan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari jadwal pemeriksaan lanjutan pasca-rawat inap singkat yang telah ditetapkan sebelumnya. Dalam keterangannya, humas RSJ menyebutkan bahwa kondisi pasien saat ini dalam keadaan stabil serta sangat kooperatif saat menjalani asesmen medis oleh tim dokter spesialis kedokteran jiwa.
Kasus ini memancing spekulasi luas di kalangan netizen setelah rekaman histeris M saat dipaksa masuk ke rumah sakit beredar luas, dengan dugaan adanya motif perselisihan rumah tangga yang melatarbelakangi tindakan sepihak sang suami. Merespons keraguan publik, manajemen RSJ menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan pasien telah melalui prosedur asesmen medis yang ketat dan objektif. Pihak rumah sakit menggarisbawahi bahwa penanganan pasien didasarkan pada indikasi kegawatdaruratan psikiatri yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain, bukan sekadar atas permintaan personal. Meskipun demikian, detail diagnosis tetap dirahasiakan demi menjaga kode etik medis dan privasi pasien yang bersangkutan.
Di sisi lain, narasi berbeda muncul dari pihak kuasa hukum M yang mendampingi selama proses kontrol tersebut. Mereka menyatakan sedang mempertimbangkan langkah hukum serius terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan perampasan kemerdekaan yang dilakukan oleh suami kliennya. Kuasa hukum M mengeklaim bahwa upaya memasukkan kliennya ke RSJ merupakan bentuk intimidasi terselubung dalam rangkaian proses perceraian yang tengah berlangsung. Pihak pasien pun telah meminta akses rekam medis sebagai basis pembuktian untuk menunjukkan bahwa M dalam kondisi kesehatan mental yang baik saat insiden penjemputan paksa tersebut terjadi.
Guna menjaga transparansi dan profesionalisme, Dinas Kesehatan DKI Jakarta kini turut memantau perkembangan kasus ini secara intensif untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) di fasilitas kesehatan pemerintah tersebut. Pertemuan tripartit antara pihak rumah sakit, pasien, dan keluarga pada Senin siang dilaporkan berlangsung kondusif tanpa ada kericuhan. RSJ Dr. Soeharto Heerdjan berkomitmen untuk tetap netral dan tidak terseret dalam konflik internal keluarga pasien, sembari memastikan hak-hak pasien terlindungi sepenuhnya. Penuntasan kasus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum sekaligus edukasi bagi masyarakat mengenai batasan kewenangan anggota keluarga dalam tindakan medis psikiatri di Indonesia pada tahun 2026.





