Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil membongkar praktik peredaran narkotika yang melibatkan seorang kurir ekspedisi berinisial MR (26) di kawasan Penjaringan pada Rabu sore, 18 Maret 2026. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan yang kerap didatangi orang tak dikenal. Setelah melakukan pengintaian intensif selama beberapa hari, petugas melakukan penggerebekan dan mendapati tersangka sedang mengemas paket ganja ke dalam plastik klip kecil. Modus operandi yang dijalankan MR tergolong modern, yakni memanfaatkan platform media sosial Instagram sebagai etalase digital untuk menawarkan barang haram tersebut kepada calon pembeli secara terselubung.
Dalam penggeledahan tersebut, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti krusial berupa ganja kering siap edar dengan berat total 1,2 kilogram, sebuah timbangan digital, serta ponsel yang digunakan sebagai alat transaksi utama. Berdasarkan pemeriksaan awal, MR mengakui telah menjalankan aksinya selama enam bulan terakhir dengan memanfaatkan profesinya sebagai kurir jasa pengiriman untuk mempermudah distribusi paket tanpa memancing kecurigaan otoritas keamanan. Tersangka mendapatkan pasokan ganja dari jaringan luar kota, yang kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil dengan variasi harga mulai dari Rp100.000 hingga Rp500.000 per paket guna menjangkau pangsa pasar yang lebih luas di wilayah ibu kota.
Sistem transaksi yang diterapkan tersangka menggunakan metode “tempel”, di mana pembeli melakukan pembayaran terlebih dahulu melalui aplikasi perbankan sebelum koordinasi lokasi dilakukan. Setelah dana diterima, MR akan meletakkan paket ganja di titik-titik tersembunyi tertentu dan mengirimkan koordinat lokasinya melalui pesan singkat di Instagram kepada pembeli. Metode tanpa tatap muka ini menjadi tantangan tersendiri bagi aparat, namun koordinasi teknis yang matang berhasil memutus rantai distribusi di tingkat kurir tersebut. Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan kasus guna mengejar pemasok utama serta melacak akun-akun lain yang terhubung dalam jaringan pengedar narkoba berbasis media sosial ini.
Atas perbuatannya, tersangka MR kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup. Pihak Polres Metro Jakarta Utara mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih waspada terhadap aktivitas digital anggota keluarga mengingat peredaran narkoba kini semakin canggih dan bersifat anonim. Hingga Rabu malam, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Jakarta Utara guna mengungkap jaringan yang lebih besar. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menekan angka peredaran gelap narkotika di pemukiman padat penduduk pada pertengahan Maret 2026 ini.





