Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, melontarkan kritik tajam terhadap langkah Markas Besar TNI yang melakukan pergantian jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Letjen TNI Yudi Abrimantyo. Langkah administratif ini diambil menyusul mencuatnya kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang terjadi pada 12 Maret 2026 lalu. Usman menilai bahwa pencopotan atau penyerahan jabatan tersebut sama sekali tidak bisa dianggap sebagai bentuk pertanggungjawaban final yang memadai. Menurutnya, tindakan administratif semacam itu tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan atau mengaburkan proses hukum pidana yang seharusnya berjalan secara transparan di hadapan publik.
Amnesty International mendesak adanya transparansi penuh guna mengungkap fakta utuh di balik peristiwa penyerangan tersebut, termasuk menyelidiki kemungkinan adanya perintah komando atau pembiaran dari level pimpinan. Usman menekankan bahwa status kedinasan militer Letjen Yudi harus diperjelas untuk memastikan bahwa proses hukum dapat berlangsung tanpa hambatan hierarki yang seringkali menjadi kendala dalam institusi militer. Publik berhak mengetahui sejauh mana keterlibatan struktural dalam aksi kekerasan yang menimpa pembela hak asasi manusia tersebut. Desakan ini bertujuan untuk memutus rantai impunitas yang dikhawatirkan akan terus berulang jika penyelesaian hanya berhenti pada mutasi jabatan internal semata.
Lebih lanjut, Usman menyoroti lemahnya akuntabilitas dalam lingkungan militer yang cenderung tertutup dibandingkan dengan peradilan umum. Ia membandingkan bagaimana pejabat negara di sektor sipil lebih mudah dimintai pertanggungjawaban secara transparan, sementara di lingkungan militer seringkali terdapat tabir yang menghalangi keadilan bagi korban. Amnesty bersama Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan kekhawatiran mendalam bahwa mekanisme pergantian jabatan tanpa proses hukum yang jelas hanya akan menjadi tameng internal untuk melindungi pelaku. Hal ini dianggap sebagai upaya sistematis untuk mengaburkan tanggung jawab komando pada level yang lebih tinggi dan mencederai prinsip supremasi hukum di Indonesia pada pertengahan Maret 2026 ini.
Konteks kritik keras ini muncul setelah empat anggota TNI dengan rentang pangkat dari Kapten hingga Serda resmi ditahan karena diduga terlibat langsung dalam aksi penyiraman air keras tersebut. Penahanan para prajurit ini dianggap baru menyentuh level eksekutor lapangan, sementara aktor intelektual di balik layar masih menjadi tanda tanya besar. Usman Hamid menegaskan bahwa keadilan bagi Andrie Yunus hanya bisa tercapai jika seluruh pihak yang terlibat, termasuk mereka yang memiliki wewenang strategis, diproses melalui mekanisme hukum yang adil dan terbuka. Penuntasan kasus ini secara hukum pidana menjadi ujian krusial bagi kredibilitas TNI dalam menjaga integritas dan profesionalisme institusinya di mata masyarakat internasional.





