Apple Tambah Investasi Rp 1,6 Triliun: iPhone 16 Segera Legal di Indonesia?

Redaksi RuangInfo

Hingga saat ini, penjualan iPhone 16 series masih belum diizinkan secara resmi di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh belum terpenuhinya syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diatur oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Apple, perusahaan teknologi raksasa asal Cupertino, Amerika Serikat, berusaha untuk mengatasi kendala ini dengan langkah-langkah strategis.

Setelah sebelumnya mengumumkan rencana investasi sebesar Rp 157 miliar untuk membangun pabrik di Bandung, Apple kini dikabarkan akan menambah investasi hampir USD 100 juta atau sekitar Rp 1,6 triliun dalam dua tahun ke depan. Informasi ini dilansir dari Bloomberg pada Selasa (19/11/2024). Langkah ini diambil agar Apple dapat memasarkan iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max secara legal di Indonesia.

Meskipun Apple telah mengajukan permohonan baru, Kemenperin belum memberikan keputusan resmi. Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto, menyatakan bahwa Menteri Perindustrian telah menerima email dari Apple untuk mengadakan pertemuan.

“Pada prinsipnya, kami tidak menutup pintu bagi Apple untuk bertemu. Namun, kami berharap mereka dapat mempercepat realisasi komitmen investasinya,” ujar Eko.

Sesuai kebijakan pemerintah, perangkat Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT) yang dipasarkan di Indonesia harus memenuhi nilai TKDN tertentu. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung peningkatan produksi dalam negeri dan menarik investasi di sektor teknologi.

Budi Santoso, Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag), menegaskan bahwa pemerintah akan memperketat regulasi penjualan iPhone 16 dan Google Pixel di platform e-commerce. Kedua merek smartphone ini dilarang dijual di Indonesia karena belum memenuhi aturan sertifikasi TKDN. “E-commerce yang melanggar aturan ini akan langsung ditindak tegas,” kata Budi, sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (6/11/2024).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, turut menanggapi isu pelarangan penjualan iPhone 16 di Indonesia. “Kita sangat terbuka terhadap apa saja, terutama jika diproduksi di dalam negeri karena kita ingin menciptakan lapangan kerja,” ujar Luhut di Istana Kepresidenan Jakarta. Fokus utama Indonesia, menurut Luhut, adalah penciptaan pekerjaan lokal melalui industri intensif tenaga kerja seperti sektor garmen dan konstruksi.

Apple sebelumnya telah mengumumkan rencana untuk menginvestasikan Rp 157 miliar dalam pembangunan pabrik di Bandung. Pabrik ini akan berfokus pada produksi aksesori dan komponen untuk perangkat Apple dengan bermitra bersama beberapa pemasok lokal. Langkah ini diharapkan dapat memenuhi standar TKDN yang ditetapkan Kemenperin, sehingga iPhone 16 series dapat dijual secara resmi di Indonesia.

Eko S.A. Cahyanto mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat dari Apple dan Menteri Perindustrian telah mendapatkan undangan untuk bertemu. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas lebih lanjut rencana penjualan iPhone 16 di Indonesia.

“Mereka ingin bertemu dan menjelaskan langsung kepada Pak Menteri,” ungkap Eko.

Dengan langkah-langkah strategis yang diambil Apple, diharapkan iPhone 16 series dapat segera memenuhi persyaratan TKDN dan dipasarkan secara legal di Indonesia, memberikan dampak positif bagi industri teknologi dan ekonomi dalam negeri.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *