Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 4/498/HI.00.00/XI/2024 pada Rabu, 20 November 2024. Surat ini mengatur kebijakan penetapan upah minimum tahun 2025 dan ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia.
Dalam surat tersebut, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa pemerintah akan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan ini terkait dengan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Indah menjelaskan bahwa saat ini pemerintah pusat sedang mengkaji kebijakan yang tepat untuk penetapan upah minimum tahun 2025. Proses ini melibatkan dewan pengupahan, lembaga kerja sama tripartit, serta kementerian dan lembaga terkait. Selain itu, aspirasi dari serikat pekerja dan organisasi pengusaha juga menjadi pertimbangan penting.
Indah meminta para gubernur untuk menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat sebelum menetapkan upah minimum di wilayah masing-masing. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga hubungan industrial yang kondusif.
Tradisi sebelumnya, gubernur harus mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) paling lambat 21 November, sementara bupati/wali kota harus mengumumkan upah minimum kabupaten/kota paling lambat 30 November. Namun, penundaan pengumuman tahun ini menimbulkan kekhawatiran.
Harry Seldadyo, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Katolik Atma Jaya, menyatakan bahwa penundaan ini dapat menyebabkan keterlambatan pembayaran upah sesuai regulasi. Hal ini berpotensi memaksa pengusaha membayar selisih upah, yang dapat mempengaruhi proyeksi biaya sumber daya manusia perusahaan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan kekhawatiran terkait penurunan daya beli pekerja. Rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025 diperkirakan akan memperburuk situasi ini.
Menurut Said, kenaikan PPN akan meningkatkan harga barang dan jasa, sementara kenaikan upah minimum yang diperkirakan hanya 1-3 persen tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Hal ini dapat menghambat pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan sebesar 8 persen.
Menanggapi kebijakan yang dianggap merugikan, KSPI dan Partai Buruh mengajukan empat tuntutan kepada pemerintah. Pertama, mereka meminta kenaikan upah minimum 2025 sebesar 8-10 persen untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Kedua, penetapan upah minimum sektoral yang sesuai dengan kebutuhan tiap sektor.
Tuntutan ketiga adalah pembatalan rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen. Terakhir, mereka meminta peningkatan rasio pajak dengan memperluas jumlah wajib pajak dan meningkatkan penagihan pajak pada korporasi besar dan individu kaya, bukan dengan membebani rakyat kecil.
Kebijakan penetapan upah minimum tahun 2025 menjadi isu penting yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah dan semua pemangku kepentingan. Dengan mempertimbangkan berbagai aspirasi dan tantangan ekonomi, diharapkan kebijakan yang diambil dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.





