Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengumumkan rencana perpanjangan bea masuk sebagai langkah taktis untuk menahan derasnya impor pakaian jadi. Dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI yang berlangsung di Jakarta Pusat pada Rabu (20/11), Budi menjelaskan bahwa pemerintah akan terus memanfaatkan mekanisme bea masuk anti-dumping dan tindakan pengamanan perdagangan guna melindungi industri domestik.
Budi Santoso menegaskan bahwa pakaian jadi dan aksesorisnya telah dikenakan bea masuk tambahan. “Saat ini, kami sedang dalam proses perpanjangan bea masuk tersebut. Sebagai contoh, pada tahun pertama, bea masuk dikenakan sebesar Rp19 ribu hingga Rp63 ribu per pcs,” ungkapnya. Langkah ini diambil untuk memberikan perlindungan lebih terhadap industri tekstil lokal yang terancam oleh produk impor.
Selain pakaian jadi, pemerintah juga berencana mengenakan bea masuk pengamanan perdagangan untuk impor benang, tirai, dan karpet. Budi menekankan bahwa produk-produk ini termasuk dalam kategori tekstil dan produk tekstil (TPT) yang perlu mendapatkan perhatian khusus. Dengan adanya bea masuk ini, diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada produk impor dan mendorong pertumbuhan industri lokal.
Pemerintah telah menerapkan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk impor pakaian jadi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.010/2021. Aturan ini menetapkan pungutan di tahun pertama berkisar antara Rp19 ribu hingga Rp63 ribu per pcs. Pada tahun kedua, tarif ini diturunkan menjadi Rp18 ribu hingga Rp59 ribu





