Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, mengumumkan bahwa Pemerintah Indonesia telah menyetujui pemulangan lima terpidana kasus narkoba yang dikenal sebagai kelompok Bali Nine ke Australia. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan kemanusiaan, sebagaimana disampaikan Supratman kepada Reuters.
Kesepakatan ini tercapai setelah diskusi antara Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, dan Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, di sela-sela KTT APEC di Peru. Asisten Bendahara Australia, Stephen Jones, mengonfirmasi hal ini dalam konferensi pers pada Sabtu, 23 November 2024.
Selain memulangkan anggota Bali Nine, Indonesia juga berencana untuk memulangkan narapidana asal Indonesia yang saat ini ditahan di Australia. Supratman menyatakan bahwa meskipun Indonesia belum memiliki prosedur tetap terkait pemindahan narapidana internasional, pihaknya akan mengupayakan proses tersebut secepat mungkin.
“Menjaga hubungan baik dengan negara sahabat sangat penting. Namun, kita juga harus memastikan bahwa negara mitra menghormati proses hukum di Indonesia,” tegas Supratman.
Kelompok Bali Nine terdiri dari sembilan warga negara Australia yang ditangkap di Bali pada tahun 2005 karena terlibat dalam upaya penyelundupan narkoba dengan membawa lebih dari 8 kilogram heroin. Kasus ini menarik perhatian internasional setelah mereka ditangkap oleh pihak berwenang Indonesia dan menjalani proses hukum yang berujung pada berbagai hukuman, termasuk hukuman mati bagi beberapa anggota.
Kesembilan anggota Bali Nine ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda. Martin Stephens, Renae Lawrence, Scott Rush, dan Michael Czugaj ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bali pada 17 April 2005 dengan heroin yang diikatkan ke tubuh mereka. Sementara itu, Si Yi Chen, Tan Duc Thanh Nguyen, dan Matthew Norman ditangkap di Hotel Maslati dekat Pantai Kuta dengan 300 gram heroin. Andrew Chan dan Myuran Sukumaran juga ditangkap di bandara karena diduga terkait dengan tujuh orang lainnya.
Persidangan dimulai pada Oktober 2005 di Denpasar, Bali. Pada 13 Februari 2006, hukuman dijatuhkan: Renae Lawrence dan Scott Rush dihukum penjara seumur hidup, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dijatuhi hukuman mati, Michael Czugaj dihukum 20 tahun penjara, sementara Si Yi Chen, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, dan Martin Stephens dijatuhi hukuman seumur hidup.
Setelah hukuman dijatuhkan, para terdakwa mengajukan banding. Namun, pada 6 September 2006, Pengadilan Tinggi Bali memperberat hukuman beberapa terdakwa, termasuk Scott Rush, Tan Duc Thanh Nguyen, Si Yi Chen, dan Matthew Norman, dari seumur hidup menjadi hukuman mati. Hukuman mati untuk Andrew Chan dan Myuran Sukumaran tetap tidak berubah meskipun mereka mengajukan banding. Pada Maret 2008, Mahkamah Agung mengurangi hukuman mati bagi Tan Duc Thanh Nguyen, Si Yi Chen, dan Matthew Norman menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Pada tahun 2012, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dengan alasan perilaku baik di penjara. Namun, pada akhir 2014, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak ada ampun bagi kejahatan narkoba. Meskipun ada upaya diplomatik dari Perdana Menteri Australia, Tony Abbott, eksekusi tetap dilaksanakan pada 29 April 2015 di Pulau Nusakambangan.
Seiring waktu, satu terpidana lainnya dibebaskan pada 2018, sementara satu orang lagi meninggal dunia karena penyakit kanker. Keputusan pemulangan ini diharapkan dapat memperkuat hubungan bilateral antara Indonesia dan Australia.





