Netanyahu Terancam Ditangkap di Inggris: Surat Perintah ICC dan Dampaknya

Redaksi RuangInfo

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, kini berada di bawah bayang-bayang ancaman penangkapan jika ia menginjakkan kaki di tanah Inggris. Hal ini menyusul langkah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang mengeluarkan surat perintah penangkapan internasional terhadapnya. Pada Kamis, 21 November 2024, ICC tidak hanya mengeluarkan surat perintah untuk Netanyahu, tetapi juga untuk mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant, serta pemimpin militer Hamas, Mohammed Deif. Ketiganya diduga terlibat dalam kejahatan perang di Jalur Gaza dan serangan Hamas ke Israel selatan pada 7 Oktober 2023.

Negara-negara yang menjadi anggota ICC, termasuk Inggris, terikat oleh perjanjian yang mengharuskan mereka untuk menindaklanjuti surat perintah penangkapan tersebut. Berdasarkan laporan BBC pada Sabtu, 23 November, ketika ditanya mengenai kemungkinan penahanan Netanyahu jika memasuki Inggris, juru bicara Perdana Menteri Inggris menolak memberikan komentar spekulatif. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah Inggris akan memenuhi kewajiban hukum mereka sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Undang-undang yang relevan adalah International Criminal Court Act 2001. Berdasarkan undang-undang ini, jika ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan, seorang menteri yang ditunjuk harus menyampaikan permintaan tersebut kepada pejabat yudisial yang tepat. Jika surat perintah tersebut dinyatakan sah oleh ICC, maka harus ditandatangani untuk dilaksanakan di Inggris. Juru bicara PM Inggris menegaskan bahwa pemerintah mendukung proses hukum yang diatur dan akan selalu mematuhi kewajiban hukum domestik dan internasional.

Setelah surat perintah penangkapan dikeluarkan, 10 Downing Street menyatakan bahwa pemerintah Inggris menghormati independensi ICC dan tetap fokus pada upaya mendorong gencatan senjata segera di Jalur Gaza. Menteri Luar Negeri Bayangan, Dame Priti Patel, mengkritik ICC karena dianggap menyamakan tindakan Israel di Jalur Gaza dengan serangan Hamas pada 7 Oktober. Ia mendesak pemerintah untuk mengutuk dan menantang keputusan ICC yang dianggapnya “mencemaskan dan provokatif”.

Dampak dari surat perintah ini bergantung pada keputusan 124 negara anggota ICC, yang tidak termasuk Israel dan Amerika Serikat, untuk menegakkannya atau tidak. Presiden AS, Joe Biden, menyebut surat perintah penangkapan untuk Netanyahu sebagai hal yang tidak masuk akal dan menegaskan bahwa tidak ada “kesetaraan” antara Israel dan Hamas. Namun, beberapa pejabat Eropa menyatakan dukungan terhadap ICC dan berkomitmen untuk melaksanakan keputusannya.

Netanyahu mengutuk keputusan ICC sebagai bentuk “antisemitisme”. Sementara itu, Hamas menyambut baik surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant, meskipun tidak menyinggung surat perintah untuk Deif. Menteri Luar Negeri Prancis, Jean-Noel Barrot, menyatakan kepada BBC bahwa keputusan ICC adalah formalitas tuduhan, bukan penghakiman. Ia juga menegaskan bahwa Prancis mengutuk keras hambatan terhadap bantuan kemanusiaan di Jalur Gaza, namun tidak menyamakan pemimpin Hamas dengan pemerintah Israel.

Dengan situasi yang semakin kompleks, perhatian dunia kini tertuju pada bagaimana negara-negara anggota ICC akan merespons surat perintah penangkapan ini dan dampaknya terhadap hubungan internasional, khususnya antara Israel dan negara-negara Barat.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *