Meskipun gencatan senjata telah disepakati dan mulai berlaku pada Rabu (27/11), Israel masih memiliki peluang untuk melancarkan serangan terhadap milisi Hizbullah di Lebanon. Salah satu poin dalam kesepakatan ini menyatakan bahwa Israel dan Lebanon dapat melakukan serangan jika merasa terancam.
“Komitmen ini tidak menghalangi Israel maupun Lebanon untuk melaksanakan hak hakiki mereka untuk membela diri, sesuai dengan hukum internasional,” demikian bunyi poin dalam kesepakatan tersebut, seperti dikutip dari Times of Israel. Alasan membela diri sering kali digunakan sebagai justifikasi oleh pihak yang melakukan serangan terhadap pihak atau wilayah tertentu.
Israel kerap menggunakan alasan hak membela diri ketika mendapat kecaman atas agresi yang dilancarkan ke Palestina. Pemerintahan Benjamin Netanyahu juga mengadopsi narasi serupa saat melancarkan serangan intensif pada September lalu dan menginvasi Lebanon selatan pada 1 Oktober.
Lebanon, di sisi lain, menolak gagasan bahwa Israel memiliki hak untuk menyerang negara mereka sesuka hati. Mereka menilai tindakan Israel dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap kedaulatan Lebanon.
Dalam laporan Al Jazeera, disebutkan bahwa Israel menuntut hak untuk menyerang Lebanon guna “menegakkan” ketentuan gencatan senjata jika tentara Lebanon dan satuan tugas internasional gagal mengusir Hizbullah dari perbatasan. Hizbullah diharuskan mundur dari selatan Sungai Litani, yang merupakan perbatasan antara Israel dan Lebanon.
Kesepakatan gencatan senjata ini juga menyebutkan bahwa kelompok satuan tugas (satgas) yang dipimpin oleh Amerika Serikat dan Prancis akan turut mengawasi penerapan gencatan senjata tersebut. Satgas ini akan berkoordinasi dengan pasukan Lebanon yang telah diberi peran lebih besar dalam kesepakatan tersebut.
Menurut kesepakatan tersebut, militer Lebanon akan menjadi satu-satunya badan bersenjata yang berwenang dan akan mengambil alih semua aktivitas terkait senjata di negara tersebut. Selain itu, kesepakatan ini memberikan wewenang kepada pemerintah Lebanon untuk membongkar infrastruktur yang dianggap ilegal serta mengawasi keluar-masuk senjata ke negara tersebut.
Menanggapi poin-poin tersebut, para ahli menyatakan bahwa menerima tuntutan Israel berarti memberikan “otorisasi” internasional kepada mereka untuk secara rutin melanggar kedaulatan Lebanon. “Kita mungkin memasuki fase baru, mungkin Suriahisasi [menjadikan Lebanon seperti Suriah],” kata Karim Batar, pakar Lebanon dan hubungan internasional di Universitas Saint Joseph Lebanon, seperti dikutip Al Jazeera.
Israel menyetujui kesepakatan gencatan senjata setelah melalui diskusi internal dan pemungutan suara di parlemen pada Selasa (26/11). Sebelumnya, Hizbullah telah lebih dulu menyetujui gencatan tersebut. Hizbullah mengklaim bahwa gencatan senjata ini merupakan kemenangan mereka atas Israel.
Dengan situasi yang masih tegang, perkembangan lebih lanjut dari kesepakatan ini akan menjadi perhatian dunia internasional, terutama dalam menjaga stabilitas di kawasan tersebut.





