Kimberly Ryder Resmi Bercerai dari Edward Akbar: Hak Asuh Anak Berpihak pada Kimberly

Redaksi RuangInfo

Kimberly Ryder kini telah resmi berpisah dari Edward Akbar setelah Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat mengeluarkan putusan melalui e-court. Dalam keputusan tersebut, Kimberly mendapatkan hak asuh atas kedua buah hati mereka, Rayden dan Aisya. Namun, pengadilan juga menetapkan bahwa Edward memiliki hak untuk mengunjungi anak-anaknya.

Majelis Hakim menegaskan bahwa kedua anak, Rayden dan Aisya, berada dalam pengasuhan Kimberly. Selain itu, Edward diwajibkan untuk memberikan nafkah sebesar Rp6 juta per bulan untuk kedua anaknya. Jumlah ini akan mengalami kenaikan sebesar 10% setiap tahunnya, sesuai dengan putusan pengadilan.

Meskipun putusan telah dikeluarkan, kedua belah pihak masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding dalam waktu 14 hari sebelum putusan tersebut dinyatakan inkrah. Hal ini memberikan ruang bagi Kimberly dan Edward untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Kimberly Ryder mengajukan gugatan cerai terhadap Edward Akbar pada 12 Juli lalu di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Gugatan tersebut diajukan melalui e-court dan teregistrasi dengan nomor 916/Pdt.G/2024/PAJP. Setelah lebih dari lima tahun menikah, Kimberly memutuskan untuk mengakhiri pernikahannya dengan Edward.

Dalam proses perceraian ini, Kimberly Ryder tidak mengajukan gugatan terkait harta gana-gini. Aktris berusia 30 tahun tersebut hanya fokus pada hak asuh kedua anaknya, tanpa menuntut pembagian harta bersama.

Proses perceraian antara Kimberly dan Edward sempat diwarnai oleh sejumlah tudingan, termasuk penyekapan dan dugaan kekerasan terhadap anak. Edward bahkan melaporkan Kimberly ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sementara Kimberly melaporkan Edward ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA) serta Komnas Perempuan.

Perceraian Kimberly Ryder dan Edward Akbar menambah daftar panjang perceraian selebriti di Indonesia. Dengan hak asuh anak yang jatuh ke tangan Kimberly dan kewajiban nafkah yang harus dipenuhi oleh Edward, diharapkan kedua belah pihak dapat menjalani kehidupan baru mereka dengan damai demi kebaikan anak-anak mereka.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *