Potensi Pemungutan Suara Ulang di 11 TPS Sulawesi Selatan pada Pilkada Serentak 2024

Redaksi RuangInfo

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan telah mengidentifikasi adanya kemungkinan pemungutan suara ulang (PSU) di 11 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di beberapa wilayah dalam Pilkada serentak 2024 mendatang. Hal ini diungkapkan oleh Saiful Jihad, komisioner Bawaslu Sulsel, pada Sabtu (30/11).

Pada awalnya, Bawaslu Sulsel mencatat 10 TPS yang berpotensi mengalami PSU. Namun, baru-baru ini terdapat penambahan satu TPS dari Luwu Timur, sehingga total menjadi 11 TPS. 

“Sebelumnya ada 10 TPS yang berpotensi PSU. Tadi ada tambahan 1 dari Luwu Timur. Jadi total 11 TPS,” ujar Saiful.

Saiful merinci bahwa 11 TPS yang berpotensi mengalami PSU tersebar di beberapa kabupaten, yaitu Tana Toraja, Enrekang, Makassar, Maros, Bone, Soppeng, Luwu, dan Luwu Timur.

 “Di mana masing-masing jumlah TPS berpotensi PSU terbanyak di Enrekang ada 3, Tana Toraja 2. Sedangkan, Makassar, Bone, Maros, Soppeng, Luwu dan Luwu Timur masing-masing satu TPS,” jelasnya.

Rekomendasi untuk PSU ini muncul setelah adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Luwu Timur. Mereka diduga menandai surat suara yang diberikan kepada pemilih. Selain itu, di Toraja, ditemukan kasus di mana dua pemilih mencoblos lebih dari satu kali di TPS yang berbeda. Ada juga pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), serta pemilih yang berasal dari luar daerah atau TPS tempat mereka mencoblos, seperti pemegang KTP Makassar yang mencoblos di Toraja atau daerah lain.

Potensi PSU di 11 TPS yang tersebar di 8 daerah tersebut didasarkan pada rekomendasi dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) setempat.

 “Yang sudah ada rekom Panwascam yakni Luwu Timur, Tanah Toraja, Maros, Bone dan Makassar,” ungkap Saiful.
Dengan adanya potensi PSU ini, Bawaslu Sulsel diharapkan dapat mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memastikan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Keputusan akhir mengenai PSU akan sangat bergantung pada hasil investigasi lebih lanjut dan rekomendasi dari pihak terkait.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *