Usulan Polri di Bawah Kemendagri: Kontroversi dan Kritik dari Pakar Hukum

Redaksi RuangInfo

Para ahli hukum tata negara dan pengamat kebijakan publik melontarkan kritik tajam terhadap gagasan menempatkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ide ini dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip tata negara yang berlaku saat ini.

M. Junaidi, seorang pakar hukum tata negara, menilai bahwa usulan tersebut tidaklah tepat. Menurutnya, Kemendagri lebih berfokus pada urusan pemerintahan dalam negeri, terutama yang berkaitan dengan pemerintahan daerah. Jika Polri ditempatkan di bawah Kemendagri, dikhawatirkan akan terjadi tumpang tindih kewenangan dan kontrol presiden terhadap Polri tidak akan maksimal. Selain itu, beban tugas Kemendagri yang sudah banyak akan semakin kompleks jika harus mengurusi Polri.

Junaidi menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah presiden langsung adalah bagian dari sistem pemerintahan presidensial yang diterapkan di Indonesia. Dalam sistem ini, presiden memiliki kekuasaan tertinggi dalam konteks pertahanan dan keamanan berdasarkan UUD 1945. Fungsi Polri sebagai penegak hukum sejajar dengan Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang juga berada di bawah presiden.

Menanggapi kritik bahwa Polri kerap menjadi alat politik penguasa dan tidak netral, Junaidi menyarankan agar sistem kepemimpinan di Polri diubah. Ia mengusulkan agar Polri dipimpin oleh beberapa komisioner, bukan hanya seorang Kapolri. Dengan kepemimpinan kolektif kolegial, keputusan yang diambil akan lebih kuat dan mempertimbangkan berbagai sudut pandang.

Nanang Setyono, Koordinator Lembaga Kebijakan Publik dan Hukum Omah Publik, juga mengkritisi usulan ini. Ia menilai bahwa wacana tersebut bernuansa politis, terutama sebagai dampak dari dinamika Pilpres dan Pilkada. Menurutnya, usulan ini menunjukkan kemunduran pola pikir, mengingat keluarnya Polri dari TNI dan berada di bawah presiden adalah hasil reformasi.

Nanang mengimbau agar pihak-pihak yang menuding Polri berpihak dalam politik praktis dapat membuktikan klaim tersebut. Ia menekankan pentingnya menghukum individu yang melanggar netralitas, bukan merubah struktur kelembagaan Polri yang dapat melemahkan peran dan profesionalismenya.

Usulan untuk menempatkan Polri di bawah Kemendagri juga disampaikan oleh Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus. Ia berpendapat bahwa langkah ini dapat mengurangi intervensi dalam ajang Pemilu. Deddy menyarankan agar Polri fokus pada tugas pengamanan masyarakat, sementara urusan lain di luar kewenangan tersebut sebaiknya tidak menjadi ranah kepolisian.

Dalam konferensi pers terkait Pilkada Serentak 2024, Deddy menyatakan bahwa pihaknya sedang mendalami kemungkinan untuk mendorong agar Polri kembali di bawah kendali Panglima TNI atau Kemendagri. Ia menilai bahwa tugas polisi sebaiknya difokuskan pada menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Usulan untuk menempatkan Polri di bawah Kemendagri memicu kontroversi dan kritik dari berbagai pihak. Pakar hukum dan pemerhati kebijakan publik menilai bahwa gagasan ini bertentangan dengan sistem pemerintahan presidensial dan dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Selain itu, usulan ini dianggap bernuansa politis dan dapat melemahkan profesionalisme Polri. Sementara itu, usulan perubahan sistem kepemimpinan di Polri menjadi salah satu solusi yang diusulkan untuk meningkatkan netralitas dan efektivitas institusi tersebut.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *