Rekomendasi Pemindahan 161 Rumah di Desa Waringinsari Akibat Pergeseran Tanah

Redaksi RuangInfo

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, telah mengeluarkan rekomendasi untuk memindahkan sekitar 161 rumah di Desa Waringinsari, Kecamatan Takokak. Rekomendasi ini muncul akibat pergeseran tanah yang semakin meluas dan bertambah dalam, mengancam keselamatan warga setempat.

Herman, Koordinator Lapangan Tanggap Darurat (TDB) BPBD Cianjur, menyampaikan bahwa selama dua hari terakhir, hujan tidak turun di wilayah tersebut. Hal ini memberikan kesempatan bagi warga untuk kembali ke rumah mereka guna mengamankan barang-barang berharga dan dokumen penting, serta memeriksa kondisi rumah masing-masing.

“Pada siang hingga petang, warga kembali ke rumah untuk memeriksa kondisi dan mengamankan barang berharga, termasuk membongkar pintu dan jendela agar tidak rusak jika bangunan tiba-tiba ambruk akibat pergerakan tanah,” ujar Herman.

Sebagian besar warga yang rumahnya mengalami kerusakan berat dan sedang, memilih untuk menumpang di rumah sanak saudara yang berbentuk rumah panggung. Namun, saat hujan deras turun, mereka dievakuasi ke tenda-tenda yang telah dibangun di beberapa titik aman.

Setiap hari, petugas dan relawan melakukan pendataan serta pemantauan perkembangan pergerakan tanah. Mereka juga mendata kembali kerusakan yang terus bertambah, di mana beberapa rumah yang sebelumnya hanya terancam mengalami kerusakan ringan dan sedang, kini menjadi rusak berat.

“Kami terus memperbarui data selama masa TDB. Kegiatan ini menjadi acuan apakah masa tanggap darurat akan diperpanjang atau tidak, serta memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan mulai dari makanan hingga pemeriksaan kesehatan,” jelas Herman.

Selama satu pekan masa TDB, BPBD mencatat bahwa kerusakan rumah warga semakin parah. Kedalaman pergerakan tanah di tujuh kampung juga semakin dalam, meskipun hujan tidak turun selama dua hari terakhir.

Tercatat sekitar 161 unit rumah mengalami kerusakan dengan berbagai kategori, mulai dari ringan, sedang, hingga berat. Selain itu, 88 rumah lainnya terancam. Oleh karena itu, BPBD merekomendasikan agar 161 kepala keluarga direlokasi karena kondisi tanah di perkampungan tersebut sudah tidak layak huni.

“Kami telah melaporkan kondisi ini ke Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui BPBD Cianjur. Kami berharap selain mendapatkan bantuan, proses relokasi harus segera dilakukan karena perkampungan sudah tidak layak huni dan dikhawatirkan pergerakan tanah akan terus terjadi,” pungkas Herman.

Pergeseran tanah yang terjadi di Desa Waringinsari, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, memaksa BPBD untuk merekomendasikan relokasi bagi 161 rumah yang terdampak. Langkah ini diambil demi keselamatan warga, mengingat kondisi tanah yang semakin tidak stabil dan berpotensi membahayakan. Pemerintah diharapkan dapat segera menindaklanjuti rekomendasi ini untuk menghindari risiko yang lebih besar.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *