Hingga detik ini, iPhone 16 belum dapat dipasarkan di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh belum terpenuhinya syarat sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian. Sertifikasi ini krusial untuk memastikan bahwa produk yang dijual di Indonesia memenuhi standar lokal, termasuk komitmen investasi dari perusahaan asing.
Larangan ini membuat banyak calon pembeli iPhone 16 di Indonesia mempertimbangkan untuk beralih ke smartphone Android. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh lembaga riset internasional YouGov, sebanyak 2.065 warga Indonesia berusia 18 tahun ke atas disurvei pada bulan November 2024. Hasilnya menunjukkan bahwa meskipun banyak yang masih berencana membeli iPhone 16, sebagian besar mulai mempertimbangkan alternatif lain.
Menurut survei YouGov, 29 persen calon pembeli iPhone 16 mempertimbangkan untuk beralih ke ponsel Android. Dari mereka yang beralih, 68 persen menyatakan minat untuk membeli ponsel merek Samsung. Merek lain yang juga dipertimbangkan adalah Xiaomi dan Oppo, dengan masing-masing 23 persen dan 22 persen responden menunjukkan minat.
Survei juga mengungkapkan perbedaan preferensi berdasarkan generasi. Generasi Z (kelahiran 1997-2012) lebih cenderung memilih Samsung, dengan 74 persen dari mereka menyatakan minat. Sementara itu, generasi milenial (kelahiran 1981-1996) lebih menyukai Xiaomi (28 persen) dan Oppo (25 persen).
Alasan utama di balik larangan penjualan iPhone 16 adalah belum terpenuhinya sertifikasi TKDN. Apple belum menuntaskan komitmen investasinya di Indonesia, yang awalnya dijanjikan sebesar 108 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,7 triliun untuk periode 2020-2023. Hingga saat ini, realisasi investasi baru mencapai sekitar Rp 1,4 triliun, meninggalkan utang investasi sekitar Rp 271 miliar.
Apple telah mengajukan proposal investasi baru senilai 100 juta dollar AS untuk periode 2024-2026. Namun, pemerintah Indonesia menolak proposal tersebut karena dinilai belum memenuhi aspek keadilan, terutama jika dibandingkan dengan investasi Apple di negara lain dan investasi merek HKT lain di Indonesia yang sudah memiliki fasilitas produksi.
Kementerian Perindustrian melalui Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) berencana memanggil pihak Apple untuk membahas proposal investasi baru. Pemerintah membuka ruang negosiasi untuk memastikan kehadiran iPhone 16 dan produk Apple lainnya di Indonesia. Namun, hingga utang investasi diselesaikan dan kesepakatan investasi baru tercapai, iPhone 16 tetap tidak akan mendapatkan sertifikasi TKDN dan statusnya masih ilegal untuk diperjualbelikan di dalam negeri.
Larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia telah mempengaruhi preferensi konsumen, mendorong mereka untuk mempertimbangkan merek Android sebagai alternatif. Sementara itu, Apple harus menyelesaikan komitmen investasinya dan mencapai kesepakatan baru dengan pemerintah Indonesia untuk memastikan produk mereka dapat dijual secara legal di pasar Indonesia.





