Kekerasan seksual terhadap perempuan kini melampaui batas serangan fisik langsung. Di zaman digital ini, kekerasan seksual dapat dilakukan melalui teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI). Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Ratna Susianawati, menegaskan bahwa pihaknya terus memantau potensi kasus kekerasan seksual yang dapat terjadi akibat penggunaan AI.
Ratna menjelaskan bahwa meskipun kemajuan teknologi memberikan banyak kemudahan, di sisi lain, teknologi juga membuka peluang bagi kejahatan, termasuk kekerasan seksual.
“Ketika kita berbicara tentang dampak kekerasan seksual yang timbul dari pengaruh teknologi digital, tidak bisa dipungkiri bahwa teknologi memiliki dua sisi, yaitu positif dan negatif,” ujar Ratna .
Melalui teknologi, pelaku dapat dengan mudah memanipulasi foto, suara, hingga video korban. Hal ini dapat merugikan korban baik secara fisik maupun mental. Kekerasan seksual berbasis AI telah menjadi perhatian serius bagi KemenPPPA. Isu ini juga dibahas dalam penyusunan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan telah dikategorikan sebagai Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE).
“Saat menentukan jenis kekerasan seksual, KSBE menjadi salah satu yang terakhir dibahas karena kemajuan teknologi,” tambah Ratna.
Menurut catatan Komnas Perempuan selama sepuluh tahun terakhir, terdapat 3.769 kasus kekerasan seksual berbasis elektronik yang dilaporkan. Di antaranya termasuk kekerasan seksual yang dilakukan dengan memanfaatkan AI. Angka ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman kekerasan seksual berbasis teknologi.
KemenPPPA juga mendorong orang tua untuk membatasi penggunaan gawai oleh anak-anak. Langkah ini diyakini dapat mengurangi risiko KSBE.
“Penting untuk memberikan pencegahan dan proteksi. Perlu ada batasan usia penggunaan gawai. Di beberapa negara, pembatasan semacam ini sudah diterapkan,” jelas Ratna.
Kekerasan seksual berbasis teknologi merupakan ancaman nyata di era digital. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak, termasuk pemerintah, orang tua, dan masyarakat, untuk bekerja sama dalam mencegah dan melindungi korban dari kejahatan ini. Dengan langkah-langkah pencegahan yang tepat, diharapkan kasus kekerasan seksual berbasis teknologi dapat diminimalisir.





