KPK Selidiki Keterlibatan Pihak Lain dalam Skandal Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara

Redaksi RuangInfo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali lebih dalam keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang berlangsung antara tahun 2019 hingga 2022. Langkah ini ditempuh dengan memeriksa sejumlah saksi pada Kamis (5/12).

Beberapa saksi yang telah dipanggil oleh KPK antara lain M. Islamudin, yang menjabat sebagai VP Management Asset pada tahun 2020-2021; Evi Dwijayanti, VP Akuntansi; dan Aldo Yohanes Mumuh, VP Keuangan untuk periode 2021-2022. 

“Semua saksi hadir dan pemeriksaan ini masih terkait dengan pendalaman perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Ada pihak lain yang perlu dimintai pertanggungjawaban bersama direksi ASDP,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika.

Pada hari yang sama, penyidik KPK juga memanggil Fadila Wardhana, yang menjabat sebagai Sekretaris Tim Akuisisi PT Jembatan Nusantara, untuk dimintai keterangan. Namun, hingga saat ini, materi pemeriksaan yang didalami oleh penyidik KPK belum diketahui secara rinci.

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020 hingga sekarang, Harry Muhammad Adhi Caksono; Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi; serta Adjie, Bos PT Jembatan Nusantara Group.

Tiga dari tersangka yang merupakan petinggi ASDP telah mengajukan gugatan praperadilan. Namun, permohonan mereka ditolak oleh hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penyidikan kasus dugaan korupsi ini telah dilakukan oleh KPK sejak 11 Juli 2024. Berdasarkan perhitungan sementara, kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp1,27 triliun. Dalam proses penyidikan yang masih berjalan, KPK terus memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry ini menjadi perhatian serius KPK. Dengan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah, KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *