Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan serangkaian penggeledahan di Bengkulu terkait kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Bengkulu periode 2021-2024, Rohidin Mersyah, serta beberapa pihak lainnya. Penggeledahan ini berlangsung dari tanggal 4 hingga 6 Desember 2024, mencakup tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas, dan lima kantor di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan lanjutan setelah penangkapan yang dilakukan pada 23 dan 24 November 2024. Tujuan utama dari penggeledahan ini adalah untuk mencari alat bukti tambahan yang dapat memperkuat bukti yang sudah ada, serta memastikan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi lain yang dilakukan oleh para tersangka.
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita berbagai dokumen, surat, catatan tangan, serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga terkait dengan kasus ini. Tessa menegaskan pentingnya kerjasama dari pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Tessa, yang berlatar belakang pensiunan Polri, mengimbau agar semua pihak bersikap kooperatif. Bagi yang tidak kooperatif, KPK akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Penyidikan masih memungkinkan untuk meminta pertanggungjawaban pidana dari pihak-pihak lain yang terlibat.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka, termasuk calon gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca. Mereka telah ditahan selama 20 hari pertama hingga 13 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK, dengan tuduhan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.
Selain itu, lima orang lainnya yang sempat ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK telah dilepas karena berstatus sebagai terperiksa atau saksi. Mereka adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Saidirman, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.
Dalam Pilgub Bengkulu tahun 2024, Rohidin yang berpasangan dengan Meriani menghadapi pasangan Helmi Hasan-Mi’an. Helmi Hasan diketahui sebagai adik dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan. Hasil perhitungan cepat menunjukkan bahwa pasangan Rohidin-Meriani kalah dari lawannya.
Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ini menjadi perhatian serius KPK. Dengan penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang telah dilakukan, KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.





