Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengungkapkan bahwa mayoritas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau penyelundupan Pekerja Migran Ilegal (PMI) kini lebih sering terjadi melalui pelabuhan internasional resmi di Batam. Kepala BP3MI Kepri, Kombes Pol Imam Riyadi, menyatakan bahwa modus penyelundupan melalui pelabuhan resmi ini lebih dominan dibandingkan dengan yang dilakukan melalui pelabuhan tikus.
Menurut data sementara yang dihimpun BP3MI Provinsi Kepri hingga Kamis (5/12), terdapat 2.603 kasus perlindungan terhadap PMI. Dari jumlah tersebut, 950 orang berhasil dicegah dari penyelundupan ilegal melalui pelabuhan resmi ke negara tetangga, sementara 253 orang lainnya diselundupkan melalui jalur belakang atau pelabuhan tikus. Sisanya, sebanyak 1.520 orang, adalah PMI bermasalah yang dideportasi oleh negara tetangga melalui pelabuhan internasional di Kepri.
Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Imam Riyadi menyatakan bahwa pihaknya meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan upaya penyelundupan PMI. Banyak orang yang bepergian ke negara tetangga untuk berlibur menggunakan paspor kunjungan sebagai pelancong, yang sering kali menjadi modus untuk menyembunyikan perjalanan TPPO.
Salah satu kasus penyelundupan PMI melalui pelabuhan internasional resmi di Batam terungkap pada November lalu, melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) sebagai operator. RS (50), ASN di BP Batam, ditangkap oleh Polda Kepri karena terlibat dalam penyelundupan PMI nonprosedural melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah, menjelaskan bahwa ASN tersebut berperan dalam meloloskan keberangkatan pekerja non-prosedural dari pelabuhan di wilayah Batam. Tersangka lainnya, MI, berperan sebagai sopir taksi online yang mendapatkan keuntungan Rp3 juta setiap kali mengantar calon PMI nonprosedural. ASN tersebut menerima Rp800 ribu untuk setiap pengiriman calon PMI.
Dalam pengungkapan kasus ini, terdapat tiga korban, namun hanya dua yang berhasil diselamatkan, sementara satu korban berhasil lolos ke Singapura. Ditreskrimum Polda Kepri berkoordinasi dengan BP3MI Kepri untuk menelusuri keberadaan korban yang sudah berada di Singapura. Rata-rata PMI nonprosedural yang diberangkatkan oleh para pelaku dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga.
Dari pengungkapan ini, Polda Kepri berhasil menyelamatkan total 29 orang korban TPPO atau calon PMI non-prosedural. Mereka terdiri dari dua orang yang akan dipekerjakan sebagai PSK dan 27 calon PMI yang hendak dikirim bekerja ke Singapura, Malaysia, dan Kamboja. Para korban ini bukanlah warga Kepri, melainkan berasal dari berbagai daerah seperti Sumut, Jawa Timur, Sumatera Barat, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Bengkulu, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Sulawesi Tengah, Jawa Tengah, Lampung, Dumai, dan Jakarta.
Dalam kasus TPPO atau PMI nonprosedural ini, Polda Kepri telah menetapkan sebanyak 25 orang sebagai tersangka. Penindakan tegas ini diharapkan dapat menekan angka penyelundupan PMI ilegal dan memberikan efek jera bagi para pelaku. Dengan adanya koordinasi yang baik antara BP3MI dan aparat penegak hukum, diharapkan kasus-kasus serupa dapat dicegah di masa mendatang.





