KPK Terus Memantau Keberadaan Buron Kasus Suap Harun Masiku

Redaksi RuangInfo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Harun Masiku, buron dalam kasus dugaan suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, masih berada di lokasi yang dapat dipantau. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa tim penyidik bekerja dengan sangat hati-hati dalam menangani kasus ini.

Dalam konferensi pers yang digelar di kantor KPK, Jakarta, pada Jumat (6/12) petang, Tessa menyampaikan, 

“Informasi terakhir menunjukkan bahwa Harun berada di tempat yang masih bisa dipantau, namun kami tidak dapat mengungkapkan lebih lanjut mengenai hal tersebut.” Tessa, 

yang memiliki latar belakang sebagai pensiunan Polri, menolak untuk menjelaskan kendala yang dihadapi tim penyidik dalam upaya penangkapan Harun.

Tessa juga mengingatkan bahwa ada konsekuensi pidana bagi pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di KPK. Berdasarkan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), terdapat ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara bagi siapa saja yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.

Pada Kamis, 5 Desember 2024, KPK mengeluarkan surat penangkapan terbaru untuk Harun Masiku. Surat tersebut mencantumkan empat foto Harun, berbeda dengan surat pertama tahun 2020 yang hanya memuat satu foto tanpa ciri-ciri khusus. Harun, yang lahir di Ujung Pandang pada 21 Maret 1971, memiliki tinggi badan 172 cm, kulit sawo matang, dan beralamat di Limo, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Ciri khususnya meliputi berkacamata, kurus, suara sengau, dan logat Toraja/Bugis.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, telah membuka sayembara senilai Rp8 miliar bagi siapa saja yang dapat menemukan dan menangkap Harun. Harun harus menghadapi hukum karena diduga menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, agar ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia setelah lolos ke DPR. Harun diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta sebagai pelicin untuk melenggang ke Senayan.

Kasus ini menyoroti tantangan yang dihadapi KPK dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan tokoh politik. Dengan adanya sayembara dan upaya penegakan hukum yang terus dilakukan, diharapkan Harun Masiku dapat segera ditangkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam memberikan informasi yang dapat membantu proses penangkapan buron ini.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *