Gugatan Hasil Pilgub Jakarta 2024: Kubu Ridwan Kamil-Suswono Siap Tempuh Jalur Hukum

Redaksi RuangInfo

Tim pendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), berencana untuk mengajukan gugatan terhadap hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Koordinator Tim Pemenangan RIDO, Ramdan Alamsyah, menegaskan bahwa langkah ini merupakan hak konstitusional mereka yang diatur dalam peraturan. 

“Kami akan ajukan ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Ramdan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub Jakarta, Minggu (9/12).

Ramdan menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan untuk mencari kebenaran atas dugaan kecurangan yang terjadi dalam Pilkada Jakarta 2024. 

“Akan ajukan ke MK untuk kita mencari keadilan, mana yang sesungguhnya yang seharusnya kita dapat,” tambahnya. 

Langkah ini diambil setelah KPU Jakarta menetapkan pasangan Pramono-Rano sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilgub 2024.

Dalam rapat pleno tersebut, KPU Jakarta mengumumkan bahwa pasangan calon nomor urut 3, Pramono-Rano, yang diusung oleh PDIP, memperoleh suara terbanyak dengan 2.183.239 suara. Pasangan RIDO berada di posisi kedua dengan 1.718.160 suara, diikuti oleh pasangan nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, yang meraih 459.230 suara.

Rapat pleno rekapitulasi suara diwarnai dengan sejumlah catatan keberatan dari kubu RIDO. Saksi dari pasangan ini bahkan memutuskan untuk walk out setelah menyampaikan keberatan mereka. Beberapa poin yang disoroti adalah ketidakprofesionalan KPU dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga penyelenggara pemilu. Salah satu masalah yang diangkat adalah pendistribusian formulir C6 atau undangan pencoblosan yang dinilai bermasalah, sehingga menurunkan tingkat partisipasi masyarakat dalam Pilkada Jakarta.

Kubu RIDO meminta KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di wilayah yang mereka anggap bermasalah dalam pembagian formulir tersebut. Namun, hingga penetapan hari ini, belum ada tindak lanjut dari penyelenggara pemilu atas laporan mereka.

Menanggapi tuduhan tersebut, KPU Jakarta membantah adanya ketidakprofesionalan dalam pendistribusian formulir C6. Mereka menyatakan bahwa hanya 802.417 atau 9,77 persen formulir C pemberitahuan-KWK yang tidak terdistribusikan ke masyarakat. Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menjelaskan bahwa jumlah formulir yang didistribusikan ke masyarakat mencapai 7.411.590.

Dengan adanya gugatan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan. Semua pihak diharapkan dapat menghormati proses hukum yang berlangsung dan menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Masyarakat Jakarta menantikan hasil akhir yang dapat memberikan keadilan dan kepastian dalam proses demokrasi ini.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *