Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh secara resmi mengumumkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 02, Muzakir Manaf-Fadhlullah, sebagai pemenang dalam Pemilihan Gubernur Aceh 2024. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno rekapitulasi suara yang melibatkan 23 kabupaten/kota di Aceh, bertempat di Gedung DPR Aceh pada Minggu (8/12).
Pasangan Muzakir Manaf-Fadhlullah berhasil meraih 1.492.846 suara, yang setara dengan 53,27 persen dari total suara sah. Mereka unggul atas pasangan nomor urut 01, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, yang memperoleh 1.309.375 suara atau sekitar 46,73 persen. Keunggulan ini menempatkan Muzakir-Fadhlullah sebagai pemenang dalam kontestasi politik di Aceh.
Muzakir Manaf-Fadhlullah menunjukkan dominasi mereka dengan memenangkan suara di 15 kabupaten/kota, yaitu Aceh Barat Daya, Aceh Barat, Aceh Selatan, Aceh Jaya, Aceh Tamiang, Aceh Singkil, Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Aceh Timur, Aceh Utara, Gayo Lues, Nagan Raya, Simeulue, Kota Subulussalam, dan Lhokseumawe. Sementara itu, pasangan Bustami-Fadhil Rahmi unggul di 8 kabupaten/kota, termasuk Kota Banda Aceh, Sabang, Langsa, Kabupaten Aceh Besar, Bener Meriah, Bireuen, Pidie, dan Pidie Jaya.
Ketua KIP Aceh, Agusni AH, menyatakan bahwa rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh tahun 2024 telah ditetapkan dan dinyatakan sah.
“Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh tahun 2024 ditetapkan dan dinyatakan sah,” ujar Agusni AH.
Meskipun hasil telah ditetapkan, saksi dari pasangan calon nomor urut 01 menyatakan keberatan atas hasil rekapitulasi tersebut. Mereka mengajukan dugaan kecurangan yang terjadi di beberapa kabupaten/kota. Keberatan ini dicatat dalam form D keberatan dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku. Namun, Agusni AH menegaskan bahwa rekapitulasi tersebut tetap sah dan akan menjadi dasar penetapan hasil Pilgub Aceh 2024.
Dengan adanya keberatan yang diajukan, KIP Aceh akan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Proses ini penting untuk memastikan bahwa setiap dugaan kecurangan dapat ditangani dengan transparan dan adil. Semua pihak diharapkan dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan demi menjaga integritas demokrasi di Aceh.
Kemenangan Muzakir Manaf-Fadhlullah dalam Pilgub Aceh 2024 menandai babak baru dalam kepemimpinan di provinsi ini. Meskipun ada keberatan yang diajukan, KIP Aceh telah menetapkan hasil rekapitulasi sebagai sah. Proses hukum yang akan berlangsung diharapkan dapat memberikan kejelasan dan memastikan bahwa hasil pemilu mencerminkan kehendak rakyat Aceh. Semua pihak diharapkan dapat menjaga suasana kondusif selama proses ini berlangsung.





