Kasus Penembakan Siswa SMK Semarang: Momentum Evaluasi Polri

Redaksi RuangInfo

Insiden penembakan yang merenggut nyawa siswa SMK Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (17), telah mengguncang publik dan dianggap sebagai momen krusial bagi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk melakukan introspeksi mendalam. Dalam kejadian ini, Aipda Robig Zaenudin, anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, dipecat dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan setelah menembak Gamma dan dua pelajar lainnya pada 24 November 2024.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur, menekankan urgensi evaluasi menyeluruh terhadap Polri. Menurutnya, terdapat masalah mendasar yang mengakar dalam tubuh Polri, yaitu budaya kekerasan dan arogansi. 

“Budaya kekerasan dan arogansi, di mana polisi merasa menjadi jagoan, bisa melakukan tindakan apapun tanpa pertimbangan yang panjang,” ujar Isnur.

Isnur menilai masalah ini sudah sistematis dan terjadi di berbagai wilayah. Ia menekankan pentingnya anggota polisi memahami tugas dan fungsi mereka sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) serta Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Isnur mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi Polri dan kewenangannya. 

“Ada problem di mana kepolisian sangat besar kewenangannya. Dan ini penting dievaluasi,” tegasnya.

 Senada dengan Isnur, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menyatakan bahwa kasus ini harus menjadi momentum bagi Polri untuk berbenah.

Bambang menyoroti bahwa Polri belum pernah melakukan pembenahan serius, meskipun kasus serupa sering terjadi. 

“Kepolisian tidak pernah melakukan pembenahan secara serius baik pada perilaku personel, penyelidikan, transparansi, maupun komunikasi terkait penanganan kasus yang melibatkan personelnya sendiri,” ungkap Bambang. 

Ia menambahkan bahwa pembenahan ini tidak bisa dilakukan oleh Polri sendiri, melainkan harus melibatkan negara dengan political will dari presiden.

Bambang juga menekankan perlunya evaluasi terhadap Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar. Menurutnya, masalah ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan permintaan maaf. Pada awal kasus, Irwan menyatakan bahwa penembakan terjadi saat Robig berupaya membubarkan tawuran, namun pernyataan ini dibantah oleh Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Aris Supriyono, yang menyebut penembakan tidak terkait dengan pembubaran tawuran.

Isnur menyoroti lemahnya pengawasan terhadap Polri, yang selama ini hanya dilakukan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Ia menyarankan agar Polri memiliki lembaga pengawas serupa dengan Dewan Pengawas KPK untuk memantau pelaksanaan tugas dan kewenangan kepolisian. 

“Kompolnas tidak memiliki pengawasan yang cukup kuat,” kata Isnur.

Bambang setuju bahwa peran Kompolnas perlu ditingkatkan untuk mengawasi kinerja kepolisian. 

“Peran Kompolnas dengan struktur dan komposisi saat ini lebih dari lembaga simbol saja, atau sekedar alat legitimasi dari kebijakan Polri,” ujarnya.

Dengan berbagai desakan dan kritik yang muncul, diharapkan Polri dapat melakukan evaluasi dan pembenahan yang serius untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *