Bambang Rukminto, seorang pengamat dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), menekankan urgensi bagi Polri untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan konsisten dalam penerapan aturan, menyusul insiden penembakan siswa SMK di Semarang, Jawa Tengah. Evaluasi ini, menurut Bambang, harus mencakup pimpinan dua tingkat di atas polisi yang terlibat dalam insiden tersebut, sesuai dengan Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri (Waskat).
Insiden penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO), memasuki babak baru setelah Aipda Robig Zaenudin dari Satres Narkoba Polrestabes Semarang diputus etik untuk dipecat dan dijadikan tersangka. Bambang menekankan bahwa kasus ini juga menjadi tanggung jawab Mabes Polri, bukan hanya Polrestabes Semarang dan Polda Jawa Tengah. Ia menyoroti dugaan upaya pengaburan fakta dengan dalih bahwa penembakan dilakukan karena merasa terancam saat membubarkan tawuran.
Bambang menyoroti perlunya evaluasi terhadap Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, terkait pernyataannya yang menyebut penembakan terjadi saat pembubaran tawuran. Namun, Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Aris Supriyono, menyatakan bahwa penembakan tidak terkait dengan pembubaran tawuran. Menurut Bambang, evaluasi harus dilakukan sesuai Perkap Nomor 2 Tahun 2022, di mana pimpinan dua tingkat ke atas harus dimintai pertanggungjawaban dan diberi sanksi.
Desakan untuk mengevaluasi Kapolrestabes Semarang juga datang dari keluarga korban dan LBH Semarang. Meski Aipda Robig telah dipecat, LBH Semarang menuntut pertanggungjawaban dari pihak kepolisian, khususnya Kapolrestabes Semarang. Fajar, perwakilan LBH, menilai bahwa Kapolres harus bertanggung jawab atas narasi awal yang mengaburkan fakta, yang disebutnya sebagai obstruction of justice.
Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin alias Petir, mendesak agar Kapolrestabes Semarang dicopot dari jabatannya untuk memastikan penyelidikan yang transparan. Zainal mengutip pernyataan Irwan dalam rapat dengan Komisi III DPR yang menyatakan siap dievaluasi. Ia menegaskan bahwa pencopotan Irwan diperlukan agar proses penyelidikan berjalan tanpa intervensi.
Dalam kasus pidana, Aipda Robig dilaporkan oleh keluarga Gamma terkait pasal pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Aksi penembakan yang dilakukan Robig menggunakan pistol CDP terekam CCTV, menunjukkan Robig menembak para remaja yang melaju menggunakan motor di Jalan Candi Penataran, Semarang.
Keluarga Gamma membantah tuduhan keterlibatan korban dengan gangster seperti yang ditudingkan Polrestabes Semarang. Dalam rapat dengan Komisi III DPR, Irwan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Gamma dan masyarakat Semarang, serta menyatakan siap dievaluasi dan menerima konsekuensi dari peristiwa ini.
Insiden penembakan siswa SMK di Semarang ini menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh dan konsistensi dalam penerapan aturan di tubuh Polri. Desakan dari berbagai pihak menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini, serta perlunya tindakan tegas untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan.





