Mahkamah Konstitusi (MK) membuka pintu bagi para calon kepala daerah untuk mengajukan gugatan terhadap hasil Pilkada Serentak 2024 hingga batas waktu 18 Desember. Ketua MK, Suhartoyo, menekankan pentingnya bagi para calon kepala daerah untuk memperhatikan batas waktu pengajuan gugatan yang bervariasi di setiap daerah. Menurut Suhartoyo, gugatan harus diajukan paling lambat tiga hari setelah hasil pilkada ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di masing-masing daerah.
“Batas waktu kan masing-masing berbeda tergantung provinsi itu, tapi provinsi menetapkannya kalau sudah ditetapkan baru tiga hari kerja setelah sejak ditetapkan itu,” jelas Suhartoyo dalam pernyataan tertulis resmi yang dirilis di situs MK.
MK juga memberikan kesempatan kepada calon kepala daerah untuk memperbaiki berkas gugatan setelah diajukan. Mahkamah memberikan waktu tiga hari untuk melakukan perbaikan tersebut. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Suhartoyo menjelaskan bahwa sidang-sidang gugatan hasil pilkada baru akan dimulai pada tahun depan. MK memiliki waktu 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam sistem e-BPRK untuk menyelesaikan semua gugatan yang masuk.
“Sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar awal Januari 2025,” ungkapnya.
Sidang sengketa hasil pilkada akan dilaksanakan dengan format yang serupa dengan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2024. MK akan membentuk tiga panel yang masing-masing terdiri dari tiga hakim konstitusi untuk menangani kasus-kasus tersebut.
Hingga saat ini, MK telah menerima sebanyak 252 permohonan perselisihan hasil pilkada. Angka ini menunjukkan tingginya antusiasme dan partisipasi dari para calon kepala daerah dalam menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilihan.
Pembukaan kesempatan untuk mengajukan gugatan hasil Pilkada Serentak 2024 oleh Mahkamah Konstitusi menunjukkan komitmen lembaga ini dalam menjaga integritas dan transparansi proses pemilihan. Para calon kepala daerah diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, serta mematuhi batas waktu dan prosedur yang telah ditetapkan. Dengan demikian, diharapkan proses demokrasi dapat berjalan dengan lebih baik dan adil bagi semua pihak yang terlibat.





