Sidang Kasus Pencabulan di PN Jakarta Selatan: Anak AG dan Ibunya Hadir Sebagai Saksi

Redaksi RuangInfo

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pemeriksaan saksi terkait kasus pencabulan yang melibatkan terpidana kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (20). Dalam sidang tersebut, anak AG (15) dan ibunya hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Kasus ini diduga melibatkan anak dari mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo, menyatakan bahwa dari pihak mereka hadir Jason Sembiring sebagai saksi pelapor, anak AG, dan ibunya. 

“Dari perwakilan tim kuasa hukum ada Jason Sembiring sebagai saksi pelapor, anak AG, dan ada dari ibu dari AG,” ungkap Mangatta usai sidang.

Mangatta menjelaskan bahwa sidang berlangsung secara tertutup mengingat kasus ini menyangkut pencabulan terhadap anak di bawah umur. Karena durasi sidang yang cukup panjang, ibunda AG akan memberikan kesaksiannya pada agenda sidang berikutnya. 

“Kami juga perlu meneruskan karena tadi takutnya ada simpang siur di putusannya, yang jelas siapa pun itu berhak untuk memberikan laporan terhadap pencabulan anak di bawah umur,” jelas Mangatta.

Tim kuasa hukum anak AG berharap agar hakim dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya bagi korban. Sidang ini merupakan bagian dari proses hukum yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Sidang yang digelar secara tertutup ini dimulai pukul 10.20 hingga 13.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim ketua yang memimpin persidangan adalah Hendra Yuristiawan, didampingi oleh hakim anggota Richard Edwin Basoeki dan Kamijon. Berkas kasus ini tercatat dalam nomor 680/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL dengan penuntut umum bernama Nuli Nali Murti.

Dalam kasus ini, JPU mendakwa Mario Dandy Satrio dengan tiga pasal, yaitu Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D UU No 17 Tahun 2016, dan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016. Semua pasal tersebut berkaitan dengan perlindungan anak dan perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satrio sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap AG pada Senin, 3 Juli 2023. Penetapan ini merupakan langkah awal dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Sidang kasus pencabulan yang melibatkan Mario Dandy Satrio dan anak AG di PN Jakarta Selatan menjadi perhatian publik karena menyangkut isu kesusilaan dan perlindungan anak. Proses hukum yang berlangsung diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Semua pihak diharapkan dapat mengikuti proses ini dengan seksama demi tercapainya keadilan yang seadil-adilnya.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *