Upaya penyelundupan benih lobster senilai Rp7,8 miliar yang direncanakan menuju Vietnam berhasil digagalkan oleh petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, yang lebih dikenal dengan panggilan Ipunk, mengungkapkan bahwa benih lobster tersebut berasal dari wilayah Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
Dalam operasi ini, dua pelaku berhasil ditangkap.
“Sebanyak 51.951 ekor benih bening lobster berhasil diamankan, yang rencananya akan diselundupkan ke Vietnam,” ujar Ipunk di Kantor Satwas PSDKP Kabupaten Pesawaran, Lampung. Benih lobster yang diamankan terdiri dari jenis lobster pasir sebanyak 42.751 ekor, lobster mutiara 7.000 ekor, dan lobster jarong jenis pasir 2.200 ekor. Berdasarkan penghitungan sederhana, total nilai benih lobster ini mencapai Rp7,5 miliar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pendistribusian benih bening lobster ilegal di wilayah Krui. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Ditjen PSDKP KKP melakukan pengintaian dan pemantauan. Hasilnya, petugas berhasil menyergap pelaku berinisial AP dan MAD beserta barang bukti berupa satu unit mobil Xpander warna hitam dengan plat nomor BE 1951 ZB, serta 10 boks stereofoam berisi 51.951 ekor benih bening lobster di Jalan Lintas antara Krui-Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat.
Menurut hasil pemeriksaan, benih lobster tersebut berasal dari salah satu gudang pengepul di Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat. Satu ekor benih lobster dibeli dari nelayan setempat dengan harga Rp14.000 per ekor. Rencananya, benih lobster ini akan dikirim melalui jalur darat dari Bengkunat menuju Provinsi Jambi, dan selanjutnya melalui jalur laut ke Vietnam.
Ipunk menegaskan bahwa pengungkapan ini tidak hanya berhenti pada penangkapan kurir, tetapi juga akan dilakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku penyelundup lainnya. Selain itu, pihaknya juga akan menyelidiki aliran uang dari bisnis ilegal ini, yang disebut-sebut mirip dengan sindikat penyelundupan narkoba.
“Penyelundupan benih lobster ini disebut juga narkoba basah, karena merugikan negara dalam jumlah besar,” ungkapnya.
Keberadaan benih bening lobster di perairan Lampung tergolong melimpah, berkat banyaknya terumbu karang di wilayah tersebut. Hal ini membuat para pelaku penyelundupan dapat meraup keuntungan besar dari praktik ilegal ini. “Berdasarkan hasil pemetaan dan investigasi, Provinsi Lampung merupakan produsen benih bening lobster terbesar dibandingkan daerah atau provinsi lainnya,” jelas Ipunk.
Ipunk menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi peringatan bagi para pelaku penyelundup benih lobster lainnya. Petugas Ditjen PSDKP KKP akan terus menggencarkan upaya pemberantasan praktik ilegal ini.
“Pelaku yang masih melakukan penyelundupan benih lobster ilegal, sebaiknya berhenti karena kami akan terus menggencarkan kegiatan praktik ilegal tersebut. Untuk barang bukti puluhan ribu benih lobster yang diamankan, akan kita lepasliarkan kembali ke habitatnya,” pungkasnya.





