Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham, mengungkapkan pandangannya terkait keputusan Ridwan Kamil-Suswono yang batal menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Idrus, kekalahan pasangan tersebut dari Pramono Anung-Rano Karno adalah realita politik yang harus diterima oleh Partai Golkar.
“Dalam rangka kepentingan-kepentingan pasti terjadi tarik-menarik kepentingan dan Partai Golkar dalam beberapa hal mengalah untuk kepentingan KIM termasuk DKI Jakarta misalkan. Ini suatu realitas politik yang harus kita terima,” ujar Idrus saat menghadiri Perayaan Puncak HUT ke-60 Partai Golkar di Sentul, Kamis (12/12).
Idrus menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 didasarkan pada arahan Prabowo Subianto serta prinsip Partai Golkar yang mengedepankan asas kebersamaan dan kebangsaan. Ia menegaskan bahwa Golkar memilih untuk patuh pada aturan yang ada, meskipun secara politik praktis keputusan tersebut mungkin merugikan.
Dalam kesempatan tersebut, Idrus juga menyinggung aturan dalam Undang-Undang Pilkada yang mensyaratkan bahwa pilkada di suatu provinsi dengan jumlah pemilih 6-12 juta dapat menggugat ke MK jika selisih suara maksimal satu persen. Namun, Idrus menekankan bahwa Partai Golkar tetap taat dan patuh pada aturan tersebut.
“Tidak boleh kita ambil langkah yang menabrak hukum. Kita ikuti hukum meskipun secara politik praktis itu mungkin merugikan kita,” tegasnya.
Mahkamah Konstitusi menutup pendaftaran gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 pada Rabu (11/12) pukul 23.59 WIB. Berdasarkan informasi dari laman resmi MK pada Kamis (12/12) pukul 00.00 WIB, tidak ada gugatan yang masuk terkait hasil Pilkada Jakarta 2024.
Sebelumnya, kubu Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) sempat menyatakan niatnya untuk menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK. Mereka menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga penyelenggara pemilu, terutama terkait pembagian formulir C6 atau undangan pencoblosan yang dianggap bermasalah.
Namun, hingga batas waktu pendaftaran gugatan ditutup, kubu RIDO tidak mendaftarkan gugatan ke MK.
Dengan tidak adanya gugatan yang masuk, keputusan hasil rekapitulasi suara Pilgub Jakarta 2024 tetap tidak berubah. Pramono Anung-Rano Karno dinyatakan sebagai peraih suara tertinggi dan memenangkan Pilgub Jakarta dalam satu putaran.
Keputusan Partai Golkar untuk menerima hasil Pilkada Jakarta 2024 tanpa menggugat ke MK menunjukkan sikap patuh terhadap hukum dan aturan yang berlaku. Meskipun ada kekecewaan dari kubu RIDO, Golkar memilih untuk mengedepankan prinsip kebersamaan dan kebangsaan dalam menghadapi realita politik yang ada. Ke depan, diharapkan semua pihak dapat bekerja sama untuk memastikan proses demokrasi yang lebih baik dan transparan.





