ICJR Kritik Tuntutan Hukum Terhadap Septia Dwi Pertiwi: Kesalahan Penggunaan UU ITE 2016

Redaksi RuangInfo

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dengan tegas mengkritik tuntutan satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan yang dijatuhkan kepada mantan karyawan PT Hive Five, Septia Dwi Pertiwi. ICJR menilai bahwa penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tahun 2016 sebagai dasar hukum dalam kasus ini adalah sebuah kekeliruan.

Menurut ICJR, UU ITE 2016 sudah tidak berlaku karena telah direvisi melalui UU 1/2024. Meskipun kasus Septia terjadi pada tahun 2023, sebelum UU 1/2024 diundangkan, asas legalitas mengharuskan penggunaan UU yang terbaru, yaitu UU 1/2024.

ICJR menyoroti langkah jaksa penuntut umum (JPU) yang mendakwa Septia dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE 2016 tentang pencemaran nama baik dan Pasal 36 jo Pasal 51 ayat 2 UU ITE 2016 tentang pelanggaran yang menyebabkan kerugian bagi orang lain. Ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 45 ayat 3 UU ITE dinilai melanggar asas legalitas, yang merupakan prinsip hukum pidana di Indonesia.

ICJR menegaskan bahwa terdapat perubahan fundamental dalam pasal-pasal tersebut pada UU 1/2024, terutama terkait ketentuan pidana yang lebih ringan dibandingkan UU ITE 2016.

Atas dasar kekeliruan tersebut, ICJR telah mengirimkan amicus curiae kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 8 Desember lalu. ICJR menjelaskan adanya asas lex favor reo, yang berarti jika terdapat perubahan peraturan perundang-undangan, maka aturan yang paling meringankan bagi terdakwa harus diterapkan. Prinsip ini diatur dalam Pasal 1 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam kasus Septia, seharusnya yang digunakan adalah UU ITE 2024. Karena JPU telah keliru menerapkan dasar hukum, ICJR menyatakan bahwa konsekuensinya adalah surat dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum.

ICJR juga menekankan bahwa selain kesalahan mendasar dalam dakwaan terhadap Septia, majelis hakim perlu mempertimbangkan upaya yang dilakukan oleh terdakwa sebagai pekerja dari pelapor Jhon LBF untuk mengungkap fakta demi kepentingan umum. Sesuai dengan ketentuan Pasal 45 ayat 7 UU ITE 2024, tindakan tersebut tidak dapat dipidana.

“Kami memohon majelis hakim untuk memutus bebas terdakwa Septia,” tegas ICJR.

Sebelumnya, Septia yang merupakan mantan karyawan PT Hive Five dituntut dengan pidana satu tahun penjara akibat kritiknya terhadap upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Septia juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Menurut jaksa, Septia terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mengandung muatan pencemaran nama baik, yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer pada Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 36 jo Pasal 51 ayat 2 UU ITE.

Septia, yang merupakan mantan Staf Marketing PT Lima Sekawan Indonesia (Hive Five), menerima gaji pokok sebesar Rp4 juta. Ia adalah pemilik akun X (dulu Twitter) @septiadp.

Dugaan pencemaran nama baik berawal dari Septia yang merasa dizalimi sebagai karyawan Hive Five karena hak-haknya tidak dipenuhi. Ia kemudian disebut dengan sengaja membuat postingan dan/atau memberikan komentar di Twitter yang dianggap mencemarkan nama baik Jhon LBF.

Dalam fakta persidangan, saat diperiksa sebagai saksi, Jhon LBF mengakui memberikan upah di bawah UMP, tidak memberikan upah lembur, mengancam pemecatan dan potong gaji jika telat membalas chat, serta melarang karyawan untuk berekspresi dan bersosialisasi.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *