Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengungkapkan adanya dugaan peredaran pupuk palsu yang meresahkan petani kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin. Laporan ini disampaikan dalam pertemuan di Kejaksaan Agung pada Senin (16/12). Dalam pertemuan tersebut, Amran menyoroti bahwa terdapat 27 perusahaan yang diduga terlibat dalam peredaran pupuk palsu, dan empat di antaranya telah dilaporkan ke penegak hukum. Kerugian yang dialami petani akibat peredaran pupuk palsu ini diperkirakan mencapai Rp3,2 triliun.
Amran menekankan pentingnya pupuk bagi keberlangsungan pertanian.
“Pupuk adalah darahnya petani kita. Tanpa pupuk, tanaman tidak dapat tumbuh dengan baik dan bisa mati,” ujar Amran.
Oleh karena itu, ia berharap Kejaksaan Agung dapat segera menindak tegas peredaran pupuk palsu ini demi melindungi kepentingan petani.
Selain masalah pupuk palsu, Amran juga melaporkan adanya dugaan pungutan liar dalam proses pengiriman alat pertanian kepada petani. Berdasarkan laporan dari petani, mereka diminta membayar sejumlah uang untuk mendapatkan alat pertanian yang seharusnya dikirim secara gratis oleh Kementerian Pertanian.
“Ada laporan bahwa alat mesin pertanian yang kami kirim ke daerah, seperti traktor dan combine harvester, dimintai bayaran oleh oknum tertentu. Bahkan ada yang membayar hingga Rp50 juta per unit, padahal alat tersebut seharusnya diberikan gratis sesuai perintah Presiden,” jelas Amran.
Menanggapi laporan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengumpulkan data dan memproses laporan terkait peredaran pupuk palsu dan dugaan pungli.
“Kita akan ngumpulin data dulu, ya. Karena ini baru masuk, beliau juga baru tadi dapatnya dan akan kembangkan kita,” ujarnya.
Burhanuddin menegaskan bahwa Kejaksaan Agung akan menindak tegas para pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Pasti akan ditindak tegas, pasti. Anda akan tahu siapa saya, saya tidak akan pandang bulu siapapun,” tegasnya.
Dengan adanya laporan ini, diharapkan pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan untuk menghentikan peredaran pupuk palsu dan praktik pungli yang merugikan petani. Kerjasama antara Kementerian Pertanian dan Kejaksaan Agung diharapkan dapat memberikan solusi yang efektif untuk melindungi kepentingan petani dan memastikan distribusi alat pertanian berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus dugaan peredaran pupuk palsu dan pungli dalam pengiriman alat pertanian ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat dalam sektor pertanian. Dengan tindakan tegas dari pihak berwenang, diharapkan masalah ini dapat segera teratasi dan petani dapat menjalankan aktivitas pertanian mereka dengan lebih baik dan aman. Keberhasilan penanganan kasus ini juga akan menjadi langkah penting dalam menjaga kepercayaan petani terhadap pemerintah dan sistem distribusi pertanian di Indonesia.





