KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Mebel di Semarang

Redaksi RuangInfo

Semarang, 16 Desember – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengadaan kursi dan meja di Dinas Pendidikan Kota Semarang. Pada Senin, 16 Desember, KPK memeriksa dua saksi kunci di Polrestabes Semarang. Saksi yang diperiksa adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bambang Pramusinto, dan Sekretaris Dinas Arsip dan Perpustakaan, Muhammad Ahsan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali lebih dalam pengadaan mebel kursi dan meja di sekolah dasar yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Semarang. Kasus ini merupakan bagian dari penyelidikan yang lebih luas, mencakup dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang untuk periode 2023-2024. Selain itu, KPK juga menyelidiki dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta dugaan penerimaan gratifikasi selama periode yang sama.

Menurut sumber dari CNNIndonesia.com yang terlibat dalam penanganan kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita; suaminya, Alwin Basri, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah; serta dua pihak swasta, Martono dan Rachmat. Keempat tersangka ini telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah di Semarang. Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang relevan dengan kasus yang sedang diusut. Barang bukti yang telah diamankan meliputi dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023-2024, dokumen pengadaan dari masing-masing dinas, serta sejumlah uang dalam pecahan rupiah dan euro.

Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Wali Kota Semarang, Ita, telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana yang seharusnya digelar hari ini terpaksa ditunda. Langkah hukum ini menunjukkan bahwa Ita tidak menerima status tersangka yang diberikan oleh KPK dan berupaya untuk membela diri melalui jalur hukum.

Kasus ini menyoroti upaya KPK dalam memberantas korupsi di tingkat pemerintahan daerah. Dengan pemeriksaan saksi dan penggeledahan yang intensif, diharapkan kasus ini dapat segera terungkap dan memberikan keadilan bagi masyarakat. KPK terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk korupsi demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *