Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Djoko Purwanto, memaparkan kronologi kasus dugaan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang melibatkan Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto dan Hariyono terhadap korban berinisial BA. Kasus ini mencuri perhatian publik setelah diungkap dalam rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (17/12).
Menurut Djoko, peristiwa ini bermula pada 27 November ketika Anton, anggota Polresta Palangka Raya, bersama Hariyono mendekati korban yang berada di luar mobil di Jalan Tjilik Riwut KM 39. Anton mengaku sebagai anggota Polda dan menyampaikan informasi adanya pungutan liar di pos lantas 38. Saat itu, korban berada di pinggir jalan di luar mobil Gran Max yang merupakan kendaraan ekspedisi dari Banjarmasin.
Anton kemudian mengajak korban untuk naik ke mobil Sigra guna menuju pos lantas 38, dengan tujuan meyakinkan korban terkait informasi pungli tersebut. Dalam perjalanan, Anton duduk di bagian belakang mobil dan memerintahkan Hariyono untuk mengemudikan mobil ke arah Kasongan, Kabupaten Katingan. Korban duduk di bagian depan kiri mobil, di samping Hariyono.
Tak lama setelah perjalanan dimulai, Anton meminta Hariyono untuk memutar balik arah kendaraan. Pada saat itulah, terdengar letusan tembakan. Djoko menjelaskan bahwa penembakan tersebut tidak hanya terjadi sekali. Setelah memutar balik kendaraan ke arah Kasongan, terdengar kembali letusan kedua yang dilakukan oleh Anton.
Setelah insiden penembakan, korban dibuang dan mobil Gran Max dikuasai oleh pelaku. Dalam kasus ini, Anton dan Hariyono dijerat dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP dan atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Kabid Propam Polda Kalteng, Kombes Nugroho, menyatakan bahwa Brigadir Anton telah dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat. “Patsus (sudah) empat hari terakhir, yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat. Sekali lagi diberhentikan dengan tidak hormat,” tegas Nugroho.
Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dan disiplin di kalangan aparat penegak hukum. Tindakan tegas yang diambil oleh Polda Kalteng menunjukkan komitmen untuk menindak anggota yang terlibat dalam tindak pidana. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pelajaran bagi aparat lainnya untuk selalu menjunjung tinggi etika dan hukum dalam menjalankan tugas.





