Kesaksian Penganiayaan oleh George Sugama Halim: Perjuangan Mencari Keadilan

Redaksi RuangInfo

Seorang wanita berinisial D, yang bekerja di sebuah toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, mengisahkan pengalaman pahitnya setelah menjadi korban penganiayaan oleh George Sugama Halim (GSH), putra pemilik toko tempatnya bekerja. Insiden ini terjadi pada Kamis (17/10), dan D segera melaporkannya ke Polsek Rawamangun. Namun, laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti oleh pihak Polsek.

D menceritakan bahwa setelah ditolak di Polsek Rawamangun, ia dirujuk ke Polsek Cakung. Namun, di sana pun laporannya tidak dapat diproses. “Akhirnya dirujuk ke Cakung dan di Cakung juga enggak bisa nanganin juga,” ungkap D saat memberikan kesaksian di hadapan Komisi III DPR RI pada Selasa (17/12).

Ketua Komisi III, Habiburrokhman, mempertanyakan alasan penolakan laporan tersebut. “Kenapa Rawamangun menolak? Apa alasannya? TKP?” tanyanya. Setelah mengalami penolakan di dua Polsek, D akhirnya diminta untuk melapor ke Polres Jakarta Timur. Ia pun mengikuti arahan tersebut dan melaporkan kasusnya di Polres.

Setelah berhasil melapor di Polres Jakarta Timur, D mengaku mendapatkan pengacara yang ternyata dikirim oleh keluarga pelaku. Awalnya, D tidak menyadari bahwa pengacara tersebut berasal dari pihak pelaku. “Saya sempat dikirimkan pengacara dari pihak pelaku, tapi awalnya saya enggak tahu kalau itu dari pihak pelaku, dia ngakunya dari LBH utusan dari Polda,” jelas D.

Setelah mengetahui kebenarannya, D memutuskan untuk mengganti pengacaranya. Namun, pengacara baru yang dipilihnya juga tidak memberikan kejelasan mengenai perkembangan laporannya. “Akhirnya mama saya ganti pengacara di situ pengacara yang keduanya. Kalau saya tanya gimana kelanjutannya dia selalu jawab sedang diproses, sedang diproses,” kata D.

D mengungkapkan bahwa keluarganya harus menghadapi beban finansial yang berat akibat kasus ini. Orang tuanya bahkan terpaksa menjual sepeda motor satu-satunya untuk memenuhi permintaan uang dari pengacara. “Di situ dia setiap ada info dia selalu ke rumah dan minta duit mama saya sampai jual motor,” ungkap D dengan nada sedih.

Ketika ditanya oleh Habiburrokhman mengenai penjualan motor tersebut, D membenarkan bahwa motor tersebut telah dijual. “Iya jual motor satu-satunya. Abis jual motor itu saya tanya-tanyakan itu udah enggak ada, enggak bisa dihubungi lagi,” tambahnya.

George Sugama Halim kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia ditangkap di wilayah Sukabumi, Jawa Barat, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi D dan keluarganya yang telah berjuang keras untuk mendapatkan keadilan.

Kasus penganiayaan yang dialami oleh D menunjukkan tantangan yang dihadapi korban dalam mencari keadilan. Proses pelaporan yang berliku dan beban finansial yang harus ditanggung keluarga korban menjadi sorotan dalam kasus ini. Penetapan tersangka terhadap George Sugama Halim diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju keadilan bagi D dan keluarganya. Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya dukungan dan perlindungan bagi korban kekerasan agar mereka dapat memperoleh keadilan yang layak.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *