Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, mengemukakan gagasan agar pemilihan kepala daerah, khususnya untuk posisi gubernur dan wakil gubernur, dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menurut Irawan, gubernur berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, sehingga pemilihannya lebih tepat jika dilakukan oleh DPRD.
Irawan menegaskan bahwa bupati dan wali kota sebaiknya tetap dipilih secara langsung oleh masyarakat. “Menurut saya, yang paling ideal adalah gubernur dipilih oleh DPRD. Hal ini karena kekuasaan dan wewenang gubernur hanya sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat. Namun, untuk bupati dan wali kota, lebih baik tetap dipilih langsung oleh rakyat,” ujarnya dalam sebuah pernyataan pada Selasa (17/12).
Pernyataan Irawan ini merupakan tanggapan terhadap wacana pilkada tak langsung yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada peringatan HUT ke-60 Golkar, Kamis (12/12). Irawan berpendapat bahwa prinsip konstitusional memungkinkan pelaksanaan pilkada baik secara langsung maupun tidak langsung. Menurutnya, kedua metode tersebut sama-sama memiliki nilai demokratis.
Irawan juga menyoroti efisiensi anggaran sebagai salah satu keuntungan dari pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Ia menyatakan bahwa selama ini pelaksanaan pilkada di Indonesia sering kali tidak efisien. Namun, ia menekankan bahwa efisiensi hanyalah masalah teknis, sementara yang lebih penting adalah pelaksanaan pilkada tetap berada dalam koridor prinsip konstitusionalisme.
“Efisiensi ini hanya persoalan teknis. Yang lebih penting adalah memastikan pemilihan tetap demokratis dan sesuai dengan prinsip konstitusionalisme,” tegasnya.
Irawan menambahkan bahwa usulan Presiden mengenai pemilihan gubernur oleh DPRD sejalan dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Paket Politik yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025 DPR RI. RUU ini akan membahas berbagai aspek terkait pemilu, pilkada, partai politik, hingga hukum acara sengketa kepemiluan.
“Inti dari pernyataan yang saya baca adalah bagaimana kita memperbaiki sistem Pemilu kita. Oleh karena itu, kita mendorong revisi UU Paket Politik lebih awal agar tidak bias, sehingga kualitas undang-undang kita bisa lebih baik,” ujar Irawan yang juga merupakan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Usulan Ahmad Irawan mengenai pemilihan kepala daerah melalui DPRD untuk gubernur dan wakil gubernur menimbulkan diskusi mengenai efisiensi dan prinsip demokrasi dalam pelaksanaan pilkada. Dengan adanya RUU Paket Politik yang sedang dibahas, diharapkan dapat tercipta sistem pemilu yang lebih baik dan sesuai dengan prinsip konstitusionalisme.





