Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil memulangkan seorang pria bernama Roman atau RN, warga negara asing (WNA) asal Ukraina, yang diduga sebagai pengendali praktik laboratorium narkotika rahasia atau clandestine lab di Kabupaten Badung, Bali. RN telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Mei 2024 dan berhasil ditangkap di Bandara U-Tapao Rayong, Thailand, saat hendak terbang ke Dubai pada Kamis (19/12).
Setelah penangkapan, RN menjalani perjalanan dari Bangkok, Thailand, dan tiba di Indonesia melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, pada pukul 18.30 WIB. Brigjen Pol. Mukti Juharsa, Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Tangerang, Minggu malam, menyatakan bahwa RN telah berada di Bangkok selama tiga setengah bulan sebelum akhirnya dipulangkan.
Mukti Juharsa menjelaskan bahwa setelah mendapatkan informasi keberadaan RN, Atase Polri KBRI Bangkok segera melakukan koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan agar RN dapat segera dipulangkan ke Indonesia. Setelah penyerahan dari pihak keamanan Thailand, Polri langsung memulangkan RN untuk menjalani proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
RN diduga sebagai dalang utama dalam kasus tindak pidana narkotika ini. Ia memiliki peran strategis dalam seluruh rangkaian pembuatan laboratorium narkoba rahasia di sebuah vila di kawasan Tibubeneng, Kabupaten Badung, Bali.
“Pelaku ini pemilik barang, yang membuat basement di vila dan sebagai pemodal serta pengendali para kurir yang sebelumnya kami amankan,” ungkap Mukti Juharsa.
Untuk mendukung proses pengungkapan kasus clandestine lab ini, Bareskrim Polri akan melakukan penanganan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap RN.
“Sekarang kami akan bawa ke Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Mukti Juharsa.
Sebelumnya, pada Mei 2024, Dittipid Narkoba Bareskrim Polri telah mengamankan tiga orang WNA yang terlibat dalam pengendalian laboratorium narkoba rahasia di vila yang sama di Tibubeneng, Kabupaten Badung, Bali. Ketiga WNA tersebut menjadikan vila yang mereka sewa selama 24 tahun 8 bulan sebagai lokasi clandestine laboratorium hidroponik ganja dan mephedrone jaringan hydra Indonesia.
Pengungkapan dan pemulangan tersangka RN menandai langkah penting dalam upaya pemberantasan jaringan narkotika internasional di Indonesia. Dengan koordinasi yang baik antara pihak berwenang di Indonesia dan Thailand, diharapkan kasus ini dapat segera diselesaikan dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa. Bareskrim Polri terus berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.





