Kasus Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar: Jumlah Tersangka Meningkat Menjadi 19 Orang

Redaksi RuangInfo

Kasus uang palsu yang mengguncang kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kini semakin berkembang. Jumlah tersangka dalam kasus ini telah bertambah menjadi 19 orang. Penangkapan terbaru melibatkan seorang pengusaha sekaligus politisi, ASS, yang diduga berperan sebagai saksi kunci dan donatur dalam kasus ini.

Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, mengonfirmasi penetapan 19 orang sebagai tersangka pada Minggu (29/12). 

“Sudah 19 orang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Selain penangkapan tersebut, Kapolres Gowa juga mengungkapkan bahwa masih ada dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron. Meski tidak merinci identitas kedua buronan tersebut, Reonald menegaskan bahwa upaya pengejaran terhadap mereka akan terus dilakukan. 

“Masih ada dua DPO yang kita kejar,” ungkapnya.

Nama ASS mencuat setelah penangkapan dua tersangka lainnya, Muhammad Syahruna (52) dan John Biliater Panjaitan (68), di Makassar. ASS, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, sempat dilarikan ke RS Bhayangkara Makassar akibat penurunan kondisi kesehatannya. 

“ASS dibawa ke rumah sakit, karena memiliki riwayat penyakit jantung dan prostat,” jelas Kapolres Gowa.

Meskipun ASS telah ditetapkan sebagai tersangka, Kapolres Gowa belum dapat mengungkapkan peran spesifiknya dalam kasus pabrik uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar. 

“Kalau untuk prosesnya, nantikan kita periksa lagi yang bersangkutan sebagai tersangka,” katanya.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat dampaknya yang luas dan melibatkan sejumlah pihak. Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap jaringan dan modus operandi di balik pembuatan uang palsu ini. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan membawa semua pelaku ke pengadilan.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *