Mahkamah Konstitusi Nyatakan Presidential Threshold Inkonstitusional: Respons Positif dari Kuasa Hukum Mahasiswa

Redaksi RuangInfo

Arif Sahudi, kuasa hukum dari mahasiswa Solo, Almas Tsaqibbirru Re A, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pasal ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dalam Undang-Undang Pemilu adalah inkonstitusional. Uji materi terhadap pasal 222 UU Pemilu ini diajukan oleh empat mahasiswa dari Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka) Yogyakarta.

Sebelumnya, mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang menggugat pasal presidential threshold mengungkapkan bahwa mereka menemukan ‘celah’ dalam kedudukan hukum pemohon atau legal standing dari putusan yang diajukan oleh Almas. Hal ini membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden ketujuh RI Jokowi, untuk maju dalam Pilpres 2024.

Arif menegaskan bahwa MK memang seharusnya mengakui legal standing atau kedudukan hukum dari keempat mahasiswa UIN Suka Yogyakarta tersebut. “Baguslah. Kan itu terkait bagaimana pengakuan legal standing mahasiswa dapat menjadi pemohon. Sama seperti perkara 90,” ujar Arif.

‘Putusan 90’ yang disebutkan oleh Arif merujuk pada gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas terkait batas usia capres-cawapres. MK, yang saat itu dipimpin oleh Anwar Usman, adik ipar Jokowi, mengabulkan sebagian permohonan Almas, menetapkan bahwa capres/cawapres harus berusia minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi atau kabupaten/kota. Putusan ini membuka peluang bagi Gibran, yang saat itu berusia 36 tahun dan menjabat sebagai Wali Kota Solo, untuk berkompetisi di Pilpres 2024.

Menurut Arif, masyarakat memiliki legal standing yang kuat untuk menggugat regulasi Pemilu ke MK. “Karena pemilih memiliki peran sebagai penentu utama,” tegasnya, yang mendampingi Almas dalam permohonan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 di MK.

Sebelumnya, MK juga mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, Kamis (1/2). Uji materi ini diajukan oleh empat mahasiswa UIN Suka Yogyakarta terhadap Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen.

Enika Maya Oktavia, salah satu penggugat, menyatakan bahwa gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas mengenai batas usia capres-cawapres menjadi salah satu argumen dalam judicial review. Sebelumnya, uji materi Pasal 222 UU 7/2017 selalu gagal karena hanya partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas. Namun, setelah putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK tampak lebih terbuka terhadap kedudukan hukum pemohon dari kalangan perseorangan.

Putusan MK yang menyatakan presidential threshold inkonstitusional merupakan langkah penting dalam memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi. Dengan pengakuan legal standing bagi pemilih, diharapkan dapat mendorong keterlibatan lebih luas dalam pengujian regulasi yang berdampak pada hak-hak konstitusional warga negara.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *