Basuki Tjahaja Purnama, yang lebih dikenal sebagai Ahok, mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), hadir di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Kamis pagi (9/1). Ahok tiba sekitar pukul 11.14 WIB untuk memenuhi panggilan penyidik KPK.
Ahok dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina yang berlangsung dari tahun 2011 hingga 2021.
“Saya dipanggil sebagai saksi untuk perusahaan, LNG Pertamina,” ungkap Ahok kepada para wartawan di kantor KPK.
Ahok menjelaskan bahwa pemeriksaannya berkaitan dengan masa jabatannya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina pada periode 2019-2024. Ia mengklaim bahwa kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki oleh KPK ini berasal dari laporan yang diajukan oleh pihaknya.
“Iya, pemeriksaan ini berkaitan dengan jabatan saya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina. Kami juga sempat mengirim surat ke Kementerian BUMN waktu itu,” jelas Ahok.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan bahwa Ahok dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Namun, Tessa belum bersedia memberikan informasi lebih lanjut mengenai materi yang akan digali oleh penyidik dari Ahok.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Tessa dalam keterangan tertulisnya.
Selain Ahok, KPK juga memanggil tujuh saksi lainnya yang terkait dengan kasus ini. Mereka adalah Sulistia, yang menjabat sebagai Sekretaris Direktur Gas PT Pertamina pada tahun 2012; Chrisna Damayanto, Direktur Pengolahan Pertamina periode 12 April 2012 hingga November 2014; Ella Susilawati, Manager Korporat Strategic PT Pertamina Power (Persero); dan Edwin Irwanto Widjaja, Business Development Manager PT Pertamina dari 14 November 2013 hingga 13 Desember 2015.
Saksi lainnya termasuk Dody Setiawan, VP Treasury PT Pertamina periode Agustus 2022; Nanang Untung, Senior Vice President (SVP) Gas PT Pertamina (Persero) tahun 2011 hingga Juni 2012; dan Huddie Dewanto, VP Financing PT Pertamina periode 2011-2013.
KPK terus mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021 ini dengan menetapkan dua orang penyelenggara negara sebagai tersangka. Mereka adalah Hari Karyuliarto, yang menjabat sebagai Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014, dan Yenni Andayani, Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014. Keduanya diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menjatuhkan hukuman penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014. Karen dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam kasus pengadaan LNG tahun 2011-2021.
Vonis tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara: 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST. Perkara nomor: 41/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Sumpeno, dengan anggota Brmargareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo. Putusan dibacakan pada Jumat, 30 Agustus 2024. Majelis hakim memutuskan bahwa sejumlah barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum KPK untuk digunakan dalam perkara lain atas nama tersangka Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani.
Dengan perkembangan kasus ini, KPK terus berupaya mengungkap kebenaran dan menegakkan hukum dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan LNG di PT Pertamina.





