Sanksi Demosi Lima Tahun untuk Dua Anggota Polda Metro Jaya Terkait Pemerasan Penonton DWP

Redaksi RuangInfo

Mabes Polri kembali menjatuhkan sanksi demosi selama lima tahun kepada dua anggota Polda Metro Jaya yang terlibat dalam aksi pemerasan terhadap penonton DWP asal Malaysia. Kabag Penum Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, menyatakan bahwa putusan ini diberikan oleh Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri kepada Brigadir Dwi Wicaksono dan Bripka Ready Pratama.

“Mutasi bersifat demosi selama 5 tahun di luar fungsi penegakan hukum,” ujar Erdi dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (7/1).

Selain sanksi demosi, Erdi menambahkan bahwa Majelis KKEP juga menjatuhkan hukuman penempatan khusus selama 30 hari, yang berlangsung dari 27 Desember hingga 25 Januari 2025, di Biro Provos Divisi Propam Polri. Dalam sidang yang digelar pada Selasa (7/1), Majelis KKEP memeriksa total 14 saksi. Hasilnya, kedua anggota Polda Metro Jaya tersebut dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela sebagai pelaksana pemerasan terhadap penonton DWP.

Aksi pemerasan dilakukan oleh kedua anggota saat mereka sedang melakukan pengamanan terhadap penonton yang diduga menyalahgunakan narkoba. Mereka meminta sejumlah uang sebagai imbalan untuk membebaskan penonton tersebut. 

“Namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan,” jelas Erdi.

Atas perbuatannya, kedua anggota tersebut dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, dan Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sebelumnya, sembilan dari delapan belas polisi yang diduga terlibat dalam aksi pemerasan terhadap penonton DWP asal Malaysia telah menjalani sidang kode etik. Tiga di antaranya dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Mereka adalah eks Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, eks Kasubdit 3 Ditnarkoba Polda Metro AKBP Malvino Edward Yusticia, dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro AKP Yudhy Triananta Syaeful.

Selain itu, komisi etik juga menjatuhkan sanksi demosi delapan tahun kepada Kanit 4 Subdit 3 Ditnarkoba Kompol Dzul Fadlan, Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditnarkoba Iptu Syaharuddin, dan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditnarkoba, Iptu Sehatma Manik. Sementara itu, Bintara Ditnarkoba Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, dan Bripka Wahyu Tri Haryanto dijatuhi hukuman demosi selama lima tahun.

Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, sebelumnya menyatakan bahwa total warga negara Malaysia yang menjadi korban dugaan pemerasan saat menonton DWP 2024 mencapai 45 orang. Abdul Karim juga mengungkapkan bahwa barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan oleh 18 polisi tersebut mencapai Rp2,5 miliar. Saat ini, para pelaku juga telah menjalani penempatan khusus (Patsus) di Propam Polri.

Kasus pemerasan yang melibatkan anggota Polda Metro Jaya ini menambah daftar panjang pelanggaran kode etik di tubuh Polri. Dengan sanksi demosi dan penempatan khusus, diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan integritas serta profesionalisme anggota kepolisian dalam menjalankan tugasnya.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *