Kasus dugaan suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan mantan calon legislatif PDI Perjuangan, Harun Masiku, kini memasuki tahun kelima. Namun, hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memberikan perkembangan signifikan mengenai pencarian Harun yang masih buron.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa pencarian Harun masih aktif dilakukan.
“Saya tidak bisa menjelaskan detail. Nanti kalau seandainya memang sudah ada titik terang dari penyidik, kita akan sampaikan. Yang jelas sampai dengan saat ini pencarian aktif masih dilaksanakan,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/1).
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 8 Januari 2020. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Komisioner KPU RI periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, dan tujuh pihak lainnya. Empat orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebagai penerima suap, serta Harun Masiku dan Saeful Bahri sebagai pemberi suap.
Suap tersebut terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2024 dari fraksi PDIP, setelah caleg terpilih Nazarudin Kiemas meninggal dunia. PDIP mengajukan Harun Masiku sebagai pengganti, namun KPU menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas.
Wahyu Setiawan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta, serta pencabutan hak politik selama lima tahun. Ia dinyatakan terbukti melakukan korupsi bersama Agustiani Tio Fridelina dengan menerima suap senilai total Rp600 juta. Wahyu juga terbukti menerima Rp500 juta dari Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat terkait pemilihan anggota KPU daerah.
Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta. Sementara itu, Saeful Bahri divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta. Ketiganya telah menyelesaikan masa hukuman mereka, namun Harun Masiku masih belum ditemukan.
Hingga kini, KPK belum berhasil memproses hukum Harun Masiku. Pada 13 Januari 2020, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang, menyatakan bahwa Harun tercatat terbang ke Singapura pada 6 Januari dan belum kembali ke Indonesia. Namun, jejak Harun terendus kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020, berdasarkan pengakuan istrinya, Hildawati Jamrin.
Belakangan, Ditjen Imigrasi mengakui bahwa Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020, namun data perlintasannya tidak tercatat akibat kerusakan sistem. Setelah itu, keberadaan Harun tidak diketahui lagi.
KPK telah mengajukan permohonan penerbitan red notice untuk memburu Harun Masiku. Surat permohonan tersebut dikirim ke Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia pada 31 Mei 2021. KPK juga bekerja sama dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mengawasi lalu lintas keluar-masuk wilayah Indonesia.
Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa Divisi Hubinter Polri bekerja sama dengan kepolisian negara lain, seperti Singapura, Malaysia, dan Filipina, untuk mencari informasi mengenai keberadaan Harun.
Pada Desember 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait upaya meloloskan Harun ke Senayan. Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Hasto diduga membocorkan informasi OTT yang menyasar Harun dan meminta Harun untuk merendam handphone serta melarikan diri. Ia juga diduga memerintahkan stafnya untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.
Kasus suap PAW DPR RI yang melibatkan Harun Masiku masih menyisakan banyak pertanyaan, terutama mengenai keberadaan Harun yang hingga kini belum ditemukan. KPK terus berupaya mencari Harun dengan bantuan kepolisian internasional. Sementara itu, kasus ini juga menyeret nama-nama besar lainnya, termasuk Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang kini menghadapi proses hukum terkait obstruction of justice. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini dan berharap keadilan dapat ditegakkan.





