Pembacaan Putusan Sengketa Pilkada 2024 oleh Mahkamah Konstitusi Dijadwalkan Paling Lambat 11 Maret 2025

Redaksi RuangInfo

Pan Mohamad Faiz, Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK), mengumumkan bahwa pembacaan putusan perselisihan hasil pemilu (PHP) 2024 akan dilakukan oleh MK paling lambat pada 11 Maret 2025. Hal ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 14 Tahun 2024 yang menetapkan bahwa MK memiliki waktu 45 hari kerja untuk menyelesaikan perkara sengketa Pilkada 2024.

“Di Peraturan Mahkamah Konstitusi itu sudah ditentukan paling akhir MK akan memutuskan perkara atau sengketa persidangan yang hasil Pilkada ini pada tanggal 11 Maret,” ujar Faiz di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1).

Faiz menyatakan keyakinannya bahwa MK dapat menyelesaikan 310 sidang sengketa Pilkada Serentak 2024 tepat waktu. Menurutnya, persiapan yang matang telah dilakukan untuk memastikan kelancaran proses sengketa ini.

“Insya Allah dengan manajemen persidangan yang sudah kita siapkan secara matang kita bisa selesaikan itu semua,” ucap Faiz. Ia menambahkan bahwa dalam pemilu legislatif sebelumnya, jumlah perkara yang ditangani hampir sama, dan MK berhasil menyelesaikannya sebelum tenggat waktu.

Dalam PMK Nomor 14 Tahun 2024, diatur bahwa MK akan membacakan putusan sengketa hasil pilkada pada 7-11 Maret 2025. Setelah itu, penyerahan salinan putusan akan dilakukan pada 7-13 Maret 2025. Sidang perselisihan hasil pilkada sendiri dimulai pada 8 Januari 2025, dengan penanganan perkara dibagi dalam tiga panel.

Setiap panel terdiri dari tiga hakim konstitusi, dengan komposisi yang sama seperti panel-panel yang menangani perkara perselisihan hasil Pileg 2024. Panel I dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, dengan anggota Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P Foekh. Panel II dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, dengan hakim anggota Arsul Sani dan Ridwan Mansyur. Sementara itu, Panel III diketuai oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.

Dengan persiapan yang matang dan pembagian tugas yang jelas, Mahkamah Konstitusi optimis dapat menyelesaikan seluruh sengketa Pilkada Serentak 2024 tepat waktu. Masyarakat diharapkan dapat mengikuti perkembangan proses ini dengan seksama, mengingat pentingnya putusan MK dalam menjaga integritas dan keadilan dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *